Sukses

Hukuman Angie Jadi 12 Tahun, Hendrawan PDIP: Biar Jera

PDIP mengharapkan seluruh lembaga hukum di Indonesia menerapkan hal yang sama terhadap para koruptor.

Politisi Partai Demokrat Angelina Sondakh divonis 12 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat Kasasi. Mantan anggota DPR yang manjadi terdakwa kasus korupsi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Pemuda dan Olahraga ini sebelumnya di Pengadilan Tipikor hanya dikenakan hukuman 4,5 tahun penjara.

Atas penambahan vonis hukuman itu, PDIP menyambut baik. Bahkan penambahan vonis itu dinilai sebagai bentuk psikologi kejeraan positif.

"Saya kira masyarakat menafsirkan ini sebagai sinyal positif. Artinya lembaga peradilan ingin menimbulkan psikologi kejeraan yang lebih parah dari efek jera," kata politisi senior PDIP Hendrawan Supratikno di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2013).

Hendrawan yang juga anggota Timwas Century DPR ini mengharapkan seluruh lembaga hukum di Indonesia menerapkan hal yang sama terhadap para koruptor. Yakni memberikan efek psikologis, sehingga para penyelenggara negara berpikir 2kali untuk melakukan praktik korupsi yang merugikan uang negara.

"Jadi kita harapkan semua lembaga hukum serempak menerapkan psikologi kejeraan ini. Sehingga tidak ada lagi penyelenggara negara untuk melakukan tindakan korupsi," tuturnya.

"Akan tetapi sekali lagi kalau itu dilakukan tetap harus mengedepankan rasa keadilan," tegasnya.

Angelina Sondakh yang juga mantan Putri Indonesia 2001 ini sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menguatkan vonis dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Mantan politisi Partai Demokrat itu dinyatakan secara sah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dengan menerima hadiah atau janji terkait dengan jabatannya dengan terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Atas putusannya ini, KPK mengajukan kasasi karena tidak sesuai dengan tuntutannya yang meminta agar Angie dihukum 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. (Ali/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.