Sukses

Vonis Angie Jadi 12 Tahun, Ketua KPK: Penuhi Keadilan Masyarakat

Bagi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, putusan itu patut diapresiasi.

Mantan Politisi Demokrat Angelina Sondakh diperberat hukumannya oleh Mahkamah Agung dari 4 tahun 6 bulan menjadi 12 tahun penjara. Bagi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, putusan itu patut diapresiasi. (Baca juga: Vonis Angie Sondakh Diperberat)

"Kita mengapresiasi putusan dari Mahkamah Agung," kata Abraham usai menghadiri Pelantikan Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (21/11/2013).

Abraham menilai putusan Hakim MA telah memberi rasa keadilan bagi masyarakat. Karena selain menghukum 12 tahun, MA juga memerintahkan mantan Putri Indonesia itu untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 12,58 miliar dan US$ 2,350 juta.

Bila tidak dibayar dalam sekian waktu, harus diganti 5 tahun penjara. "Kita apresiasi sudah mencerminkan keadilan dalam masyarakat," ujar dia.

Ditegaskan Abraham, putusan Hakim MA itu akan memberi efek jera kepada pelaku koruptor. "Jadi begini, kita ingin setiap terdakwa korupsi itu putusannya memberi efek jera agar supaya orang berpikir," ujar dia.

Dalam kasasi MA itu, Hakim yang menangani perkara ini adalah Artidjo Alkostar, MS Lume, dan Asikin. Majelis Kasasi menilai Angie aktif meminta imbalan uang ataupun fee kepada Mindo Rosalina Manulang sebesar 7 persen dari nilai proyek, dan disepakati 5 persen.

Menurut Artidjo, uang itu diberikan ke Angie 50 persen pada saat pembahasan anggaran di DPR dan 50 persen setelah DIPA turun. Angie, pada pengadilan tingkat pertama divonis 4 tahun 6 bulan penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai Angie terbukti bersalah dan melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat putusan Pengadilan Tipikor. (Ism/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini