Sukses

Adik Kandung Ratu Atut Juga Jadi Tersangka Korupsi Alat Kesehatan

Sebelumnya, Wawan sudah ditetapkan sebagai tersangka suap mantan Ketua MK Akil Mochtar.

Adik kandung Gubernur banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaery Wardana alias Wawan, tidak hanya dijadikan tersangka suap untuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar saja. Kini, Wawan juga ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) kedokteran umum di Kota Tangerang Selatan, Banten.

"Terhitung sejak 11 November 2013, KPK meningkatkan status penyelidikan perkara ini menjadi penyidikan. Dengan tersangka TCW (Tubagus Chaery Wardana)," ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi di kantornya, Jakarta, Selasa (12/11/2013).

Wawan yang juga merupakan suami dari Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany ini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Selain TCW, 2 pihak lain yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Johan. 2 Orang lainnya itu yakni anak buah Wawan, Dadang Prihatna dari pihak swasta atau dari PT MAP, serta Kepala Bidang Promosi Kesehatan dan Sumberdaya Ksehatan Dinkes Tangsel Mamak Jamaksari.

Penetapan tersangka ketiganya dalam proyek senilai Rp 23 miliar ini langsung diikuti oleh kegiatan penggeledahan di sejumlah tempat. Yaitu di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tangsel, Dinas Kesehatan Kota Tangsel, dan LPES Kota Tangsel. "Sementara hasil penggeledahannya saya belum mendapat informasi," kata Johan. (Eks/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini