Sukses

Tersangka Korupsi Bank BJB Elda Devianne Jadi Tahanan Kota

Selain Elda, keempat orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 Januari 2013 lalu.

Pemeriksaan kasus dugaan korupsi pengucuran kredit Bank Jawa Barat-Banten (BJB) kepada PT Cipta Inti Permindo (CIP) senilai Rp 55 miliar terus berlanjut. Kali ini jaksa penyidik menetapkan status tahanan kota pada tersangka korupsi BJB Elda Devianne Adiningrat.

"Yang bersangkutan statusnya tahanan kota, sejak pemeriksaan yang lalu," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2013).

Kenapa status tahanan kota ini diberikan pada Elda? "Jadi sementara Elda karena pertimbangan medis dan ada juga rekomendasi dari dokter disebutkan kesehatannya tidak memungkinkan," ujarnya.

Sejak pertama kali diperiksa sebagai tersangka pada 22 Mei lalu, Elda sempat terjatuh dan pingsan. Dia pun dilarikan ke RSPP, Jakarta Selatan. Kemudian dirujuk ke RS Pondok Indah, Jakarta Selatan. Karena sakit jantungnya, Elda pun dioperasi.

Sementara ini, berkas perkara Elda sendiri telah masuk ke pra-penuntutan untuk diteliti. Tak lama lagi berkas Elda akan dinyatakan lengkap atau P21. "Status berkasnya sudah masuk pra-penuntutan," tutur Andhi.   

Kejaksaan Agung telah menetapkan 6 tersangka dalam kasus ini. Mereka, yakni Elda salah satu vendor yang menerima fasilitas kredit dari Bank BJB, Direktur PT CIP Yudi Setiawan, Direktur Komersial PT E Farm Bisnis Indonesia Deni Pasha Satari, Manager Komersial BJB Cabang Surabaya Eri Sudewa Dullah.

Selain itu, ada pula Dirut PT E Farm Bisnis Indonesia sekaligus karyawan PT Sang Hyang Sri bernama Dedi Yamin. Selain Elda, keempat orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 Januari 2013 lalu.

Satu tersangka lain adalah Pimpinan PT Bank Jabar Banten (BJB) cabang Majalengka Akhmad Faqih yang ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Mei 2013. Keenam tersangka telah dijebloskan ke dalam tahanan, kecuali Elda. (Ndy/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini