Sukses

Pengacara Bantah Rudi Rubiandini Terima US$ 900 Ribu

Pengacara mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, Rusdi A Abu Bakar membantah kliennya menerima US$ 900 ribu dari PT Kernel Oil Pte Ltd.

Pengacara mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, Rusdi A Abu Bakar membantah kliennya menerima US$ 900 ribu dari PT Kernel Oil Pte Ltd. Hal itu tertuang dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada sidang perkara suap di lingkungan SKK Migas dengan terdakwa Simon Gunawan Tanjaya.

"Tidak ada itu," ujar Rusdi A Bakar saat menjenguk kliennya di Rutan KPK, Jakarta, Jumat (8/11/2013).

Tak hanya itu, Rusdi juga membantah isi surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis 7 November lalu yang menyatakan kliennya turut menerima 300 ribu Dolar Singapura.

Menurut Rusdi, uang yang diterima kliennya hanya sebesar US$ 400 ribu, atau sebesar uang yang disita penyidik KPK dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di kediaman Rudi Rubiandi beberapa waktu lalu.

"Kan sudah tahu, yang diterima Pak Rudi dari Deviardi US$ 400 saat ditangkap KPK itu," ujar Rusdi.

Sebelumnya, dalam dakwaan Komisaris PT Kernel Oil Pte Ltd Indonesia, Simon Gunawan Tanjaya, Rudi Rubiandini disebut menerima uang 300 ribu Dolar Singapura dan 900 ribu Dolar Amerika atau setara Rp 12 miliar demi memenangkan 6 tender di SKK Migas. Simon bersama-sama dengan Widodo Ratahanachaitong memberi uang itu melalui Deviardi yang sehari-hari bekerja sebagai pelatih golf. (Riz/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini