Sukses

[VIDEO] Aliran Dana Hambalang Terungkap dalam Persidangan

Dalam pembacaan surat dakwaan oleh jaksa, Deddy Kusdinar didakwa memperkaya diri sendiri serta orang lain yang menyebabkan kerugian negara.

Sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek Hambalang bagi terdakwa Deddy Kusdinar digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Kasus dugaan korupsi proyek Hambalang memasuki babak baru. Dalam tayangan Liputan 6 Petang SCTV, Kamis (7/11/2013), sidang perdana terdakwa Deddy Kusdinar, mantan Kepala Biro Perencanaan Kemenpora, digelar di Pengadilan Tipikor. Dalam pembacaan surat dakwaan oleh JPU, Deddy Kusdinar didakwa memperkaya diri sendiri serta orang lain yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 463 miliar.

Dalam dakwaan jaksa, secara jelas tergambar aliran dana Hambalang yang berawal dari Grup Permai milik Muhammad Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat yang kini telah masuk bui. Pengerjaan proyek Hambalang dengan kerja sama operasi (KSO) Adhi Karya dan Wijaya Karya dengan menyebar uang ke banyak tokoh seperti ke mantan Kepala BPN Joyo Winoto, mantan Menpora Andi Mallarangeng, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, dan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Olly Dondokambey.

Proyek juga disubkontrakkan, salah satunya ke Global Daya Manunggal yang mengalirkan uang juga mantan Sekretaris Menpora Wafid Muharam dan ke Choel Mallarangeng, adik Andi Mallarangeng juga ke Deddy Kusdinar yang saat ini menjadi tersangka dengan menerima sekitar Rp 1,25 miliar.

Usai pembacaan dakwaan, kuasa hukum Deddy menyatakan, tidak akan mengajukan eksepsi.

Andi Mallarangeng telah berada di dalam tahanan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru yang mungkin juga akan ditahan. (Mvi/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.