Sukses

Hanura: Miskinkan Koruptor, Jangan Ada Uang Pensiun

Menurut Sudding, mekanisme pemberian uang pensiun itu harus diubah.

Ketua Fraksi Hanura Syarifuddin Sudding menegaskan eks anggota DPR yang pensiun dini, terutama yang terjerat kasus korupsi, tak layak menikmati uang pensiun. Alasannya karena telah merugikan rakyat.

"Untuk memberikan efek jera, seorang koruptor harus dimiskinkan, salah satunya dengan tidak memberikan semua fasilitas negara yang sebelumnya dia peroleh, termasuk uang pensiun," kata Sudding di gedung DPR, Jakarta, Kamis (7/11/2013).

Menurut Sudding, mekanisme pemberian uang pensiun itu harus diubah, karena aturan tersebut menyakiti hati rakyat Indonesia. Fraksi Hanura akan mengusulkan agar pemberian uang pensiun bisa diubah. Sudding juga menyetujui upaya pemiskinan koruptor untuk memberikan efek jera. Salah satunya dengan tidak memberikan uang pensiun.

"Hal ini untuk mengantisipasi agar para koruptor tak memperoleh fasilitas dari negara, termasuk uang pensiun," jelas dia.

Dana pensiun bagi anggota Dewan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Selain itu, uang pensiun juga diberikan kepada anggota Dewan yang diganti atau mundur sebelum masa jabatannya habis. Hal itu diatur dalam UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Uang pensiun bagi anggota DPR berjumlah 6 sampai 75 persen dari gaji pokok yang diterimanya selama aktif menjadi anggota DPR. Besaran uang pensiun juga didasarkan pada lamanya masa jabatan seorang anggota DPR.  (Ali/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini