Sukses

Pembentukan Dewan Etik MK Dianggap DPR Melawan Perppu

Ketua Komisi III DPR Pieter C Zulkifli Simabuea menganggap, pembentukan Dewan Etik merupakan sebuah perlawanan terhadap Perppu.

Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu membentuk Dewan Etik yang bertugas dan berwenang mengawasi hakim-hakim konstitusi. Padahal Dewan Etik tak ada dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 24/2003 tentang MK.

Ketua Komisi III DPR Pieter C Zulkifli Simabuea pun menganggap, pembentukan Dewan Etik merupakan sebuah perlawanan terhadap Perppu. Sebab, apapun tindakan hukum dari MK tidak boleh bertentangan dengan Perppu.

"Saya tegaskan sekali lagi, bahwa semua perbuatan hukum yang dilakukan MK harus tunduk terhadap Perppu. Tidak boleh bertentangan dan berlawanan," kata Pieter di Gedung MK, Jakarta, Rabu (6/11/2013).

Politisi Partai Demokrat itu mengatakan, terkait pengawasan, sejak perkara Pilkada di MK meningkat, seharusnya semua pihak sudah mengawasi. Sebab, perkara Pilkada telah menciptakan ruang untuk terjadinya praktik suap.

"Dengan meningkatnya gugatan Pilkada di MK sebenarnya telah menciptakan ruang terjadinya kejahatan luar biasa, seperti yang kita lihat beberapa waktu yang lalu (kasus Akil Mochtar), sangat mengejutkan," ujar Pieter. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini