Sukses

Pemprov DKI Beri Rekomendasi UMP 2014 Sebesar Rp 2,4 Juta

Sementara unsur pengusaha merekomendasikan UMP 2014 senilai KHL Rp 2.299.860,33.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta Priyono mengumumkan hasil rapat Dewan Pengupahan terkait nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk 2014. Rapat Dewan Pengupahan tersebut tidak diikuti oleh perwakilan buruh.

Dalam rapat itu Dewan Pengupahan memberi rekomendasi besaran UMP DKI Jakarta, yaitu dari unsur pengusaha merekomendasikan UMP 2014 senilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Rp 2.299.860,33. Sementara unsur Pemprov DKI sebesar Rp 2.441.301,74.

"Dewan Pengupahan memberikan rekomendasi pada gubernur, sudah di meja pak gubernur malam ini. Penetapan insya Allah 1 November besok bisa ditetapkan," ujar Priyono di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (31/10/2013).

Rekomendasi itu, menurut dia, diambil berdasarkan formula KHL tahun 2013, ditambah dengan pertambahan ekonomi rata-rata tahun 2013-2014 sebesar 6,15 persen. "Ini baru rekomendasi. Keputusan terakhir di gubernur," kata Priyono.

Mengenai unsur buruh yang tidak ikut dalam rapat penentuan UMP oleh Dewan Pengupahan, ia mengatakan telah memberi 2 kali kesempatan. Namun, ternyata 7 perwakilan buruh/pekerja memutuskan tidak hadir dalam rapat yang digelar selama hampir 5 jam disertai skorsing itu.

"Tadinya juga kita menyampaikan pada peserta sidang, bisa dilanjutkan atau tidak? Ternyata sidang tetap dilanjutkan mengingat 1 November harus ditetapkan gubernur. Jadi ini sifatnya rekomendasi," ujar Priyono. (Eks)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.