Sukses

Polisi Bakal `Jerat` Pejabat Bea Cukai Terlibat Suap

Pejabat Bea Cukai HS kini diperiksa dengan perkara kasus Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipidsus) Bareskrim Mabes Polri bakal menjerat Kasubdit Penindakan dan Penyidikan KPU Bea Cukai Tanjung Priok, Heru Sulistyono (HS) sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) selain kasus suap yang diterima dari pengusaha ekspor impor, Yusran Arif (YA) senilai belasan miliar rupiah.

"Bahwa saat ini kami sedang melakukan penyidikan 2 tersangka dengan perkara TPPU," kata Dirtipidsus Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Arief Sulistyanto di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (29/10/2013).

Kata Arief, sangkaan TPPU untuk menjerat HS dan YA, lantaran keduanya bekerjasama mendirikan perusahaan yang kepengurusanya mengatasnamakan office boy, tukang kebun dan sopir.

"Namun belum satu tahun perusahaan itu berdiri, sudah ditutup dan kemudian mendirikan perusaan lagi. Hal ini dilakukan untuk menghindari audit bea dan cukai, itu modusnya," tuturnya.

Ia mengatakan, HS yang bekerja sebagai PNS itu mendirikan perusahaan dan sebagai kaki tangannya YA, sekaligus sebagai pengendali perusahaan HS tersebut.

"Dia (YA) hanya memiliki satu peruhsaan di Kumham, dan pembentukan perusahaan itu paling lama satu tahun jasa kepabeanan," tambah dia.

TPPU yang dibidik penyidik polisi karena uang diterima HS kerap berpindah-pindah, hal itu untuk mengalihkan kejahatan yang dilakukan HS. Mulai membuka polis asuransi, transfer uang tunai, dan pembelian mobil kemudian diberikan kepada kerabat.

"Praktik ini sudah di identifikasi terjadi tindak pidana suap. Kemudian adanya transaksi atau pemberian uang yang dipindah-pindahkan dan berupaya untuk mengaburkan atau mengalihkan hasil kejahatan jadi ini merupakan TPPU, saat ini kita sedang melakukan pemeriksaan intensif," terang Arief.

Sementara, lanjut Arief untuk potensi kerugian negaranya, penyidik masih berkordinasi dengan kantor pajak. Ia menjelaskan kasus ini terungkap dari hasil proses penyelidikan internal dan setelah mendapat data dari PPATK.

"Kita terimakasih dapat data dari PPATK. Dan temuan dari PPATK sudah kita kembangkan, kita sudah terima satu tahun," ujar dia.

Ia beralasan, kenapa pihaknya baru mengungkap kasus ini, karena mekanisme penyelidikan memerlukan waktu dan proses, dan itu setelah penyidik polisi mendapat informasi yang diperkuat dari temuan PPATK.

"Ini semua baru bersifat informasi intelijen, memerlukan bukti-bukti supaya bisa ditingkatkan ke tingkat penyidikan. Karena untuk menetapkan tersangka itu baru valid sekitar satu tahun lalu. Nah, ketika alat bukti cukup baru kita lakukan penangkapan," kilah Jenderal bintang satu itu.

Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri menangkap Kasubdit Penindakan dan Penyidikan KPU Bea Cukai Tanjung Priok, Heru Sulistyono. Yang bersangkutan diduga menerima suap dari pengusaha ekspor impor.

HS ditangkap di rumah mewah yang baru dihuninya selama sebulan di kawasan Victoria River Park, Serpong, Tangerang, Banten. Selain HS, polisi juga mecokok pengusaha Yusran Arif sebagai pemberi suap. (Han/Tnt)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.