Sukses

Muhtar Effendi di Kasus Akil, Wakil Ketua MK: Saya Tidak Kenal

"Saya tidak pernah kenal namanya Muchtar, tapi saya mendapatkan banyak laporan," kata Wakil Ketua MK, Hamdan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum lama ini melakukan pemeriksaan terhadap Muhtar Effendi, orang yang disebut-sebut sebagai operator peminta fee bagi pihak yang bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Menanggapi hal itu, Wakil Ketua MK, Hamdan Zoelva mengapresiasi kerja KPK yang memanggil Muhtar untuk diperiksa. Namun, Hamdan mengaku tidak mengenal Muchtar.

"Saya tidak pernah kenal namanya Muhtar, tapi saya mendapatkan banyak laporan," kata Hamdan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (29/10/2013).

Hamdan menerangkan, salah satu laporan yang sering diterimanya adalah Muchtar kerap menghubungi pihak yang berperkara. Namun, kata Hamdan, laporan itu masuk sudah lama sebelum Akil ditangkap.

"Sekitar satu bulan sebelum peristiwa ini," ucapnya.

"Yang saya dengar sih dia membawa-bawa nama hakim, lalu bisa diurus perkaranya. Itu laporan yang masuk," kata Hamdan.

Hamdan lebih jauh menjelaskan, bahwa MK sudah bergerak menindaklanjuti laporan soal Muhtar tersebut. Salah satunya dengan menggelar Rapat Permusyawatan Hakim (RPH).

"Melakukan penyelidikan atas perintah RPH dan belum dapat hasil. Tapi saya rasa lebih baguslah ini KPK memeriksa, soalnya kan KPK bisa melakukan dan mempergunakan akses yang ada. Saya mendukung penuh," katanya.

Pada Jumat, 25 Oktober, KPK memanggil Muhtar Effendy untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pemilukada di MK untuk tersangka Ketua MK non aktif Akil Mochtar.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AM (Akil Mochtar)," kata Priharsa Nugraha, Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK.

Muhtar sebelumnya disebut-sebut meminta fee kepada pihak bersengketa di MK. Kabar diterima wartawan, Muhtar adalah operator suap Akil di daerah Sumatera.

Nama Muhtar juga sebelumnya sempat disebut calon Bupati Banyuasin, Sumatra Selatan, Alamsyah Hanafiah sebagai orang yang meminta uang untuk penanganan perkara di MK. (Han/Tnt)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini