Sukses

Modus Korupsi Anak Buah Jokowi-Ahok

Modus korupsi yang dilakukan mantan Lurah Pulogadung Tema Yuliman tidak jauh berbeda dengan kasus Lurah Ceger Fanda Fadly Lubis.

Satu persatu anak buah Jokowi-Ahok diciduk. Anak buah Gubernur DKI Jakarta bernama lengkap Joko Widodo dan Wakil Gubernur bernama lengkap Basuki Tjahaja Purnama itu banyak yang diringkus kasus dugaan korupsi.

Anak buah Jokowi-Ahok yang terakhir diringkus adalah Kepala Sub Bagian Protokol Pemkot Jakarta Timur, Tema Yuliman. Tema dibekuk saat dirinya masih menjabat Lurah Pulogadung.

Modus korupsi yang dilakukan Tema tidak jauh berbeda dengan kasus Lurah Ceger Fanda Fadly Lubis. Keduanya membuat laporan fiktif beberapa kegiatan yang ada di kelurahan.

"Mereka membuat laporan seolah-olah kegiatan itu ada, padahal tidak ada kegiatan itu," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jakarta Timur, Silvia Desty Rosalina di kantornya, Jumat (25/10/2013).

Tema yang kini menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Protokol Pemkot Jakarta Timur membuat laporan fiktif untuk 14 kegiatan. Jumlah ini jauh lebih banyak dari laporan fiktif yang dilakukan Lurah Ceger, yakni 6 kegiatan.

Korupsi ini juga sama-sama melibatkan bendahara kelurahan. Di Ceger, Bendahara Zaitul Akmam ikut ditangkap bersama Fanda. Sementara di Pulogadung, bendahara Nadi Sunarto menyusul mantan atasannya ke tahanan.

Menurut Silvia, Tema dan Nadi melakukan beberapa cara untuk mengelabui petugas melalui laporan kegiatan fiktif. Salah satunya dengan membuat perusahaan fiktif sebagai rekanan kegiatan di kelurahan.

"Modusnya ada yang kegiatannya benar-benar nggak ada, ada yang tidak sesuai kontrak, ada kegiatan yang tidak dilakukan dengan rekanan," lanjutnya.

Akibat perbuatan keduanya, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 621 juta. Baik Tema maupun Nadi kini sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini.

Keduanya kini ditahan di Rutan Cipinang. Tema dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9, sedangka Nadi dijerat Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 21 UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Eks/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini