Sukses

Hakim Konstitusi Sebut 2 Versi Perppu No 1 Tahun 2013

Perbedaan itu yakni pada poin Menimbang huruf b.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, Perppu tersebut disebut-sebut memiliki 2 versi.

Setidaknya itu yang disampaikan Hakim Konstitusi, Harjono saat bertanya kepada Pemohon sidang pengujian UU MK terkait rekrutmen hakim konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Selasa (21/10/2013). "(Perppu MK) Itu ada 2 versi. Anda dapatkan dari mana?" kata Harjono.

Mendapat pertanyaan tersebut, Kuasa Hukum Pemohon, Pradnanda Berbudy mengatakan, mendapatkan Perppu tersebut dari website resmi negara. "Maaf majelis, kalau ternyata Perppu-nya berbeda, saya bisa ajukan Perppu sebagai alat bukti," katanya.

Berdasarkan salinan Perppu MK, memang ada 2 perbedaan Perppu yang diterima Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva dengan yang didapat wartawan dari Kementerian Hukum dan HAM. Perbedaan itu yakni pada poin Menimbang huruf b.

Perppu MK dari Kementerian Hukum dan HAM pada poin Menimbang hurub b berbunyi "bahwa untuk menyelamatkan demokrasi dan negara hukum Indonesia, serta untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara yang menjalankan fungsi menegakkan Undang-Undang Dasar, akibat adanya kemerosotan integritas dan kepribadian yang tercela dari hakim konstitusi, perlu dilakukan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi."

Namun pada Perppu MK yang diterima oleh Wakil Ketua MK, kalimatnya berbunyi "akibat adanya kemerosotan integritas dan kepribadian yang tercela dari hakim konstitusi" tidak ada.

Selain itu, Perppu MK dari Kementerian Hukum dan HAM "Ditetapkan di ..........." pada tanggal 17 Oktober 2013 Presiden Republik Indonesia DR H Susilo Bambang Yudhoyono, sedangkan Perpu yang diterima pihak MK "Ditetapkan di Yogyakarta" pada tanggal 17 Oktober 2013 Presiden Republik Indonesia DR H Susilo Bambang Yudhoyono.

Pengujian terkait ketentuan rekrutmen hakim MK ini diajukan oleh Herdaru Manfa Lutfie dan Fajar Kurniawan. Mereka menguji Pasal 18 ayat 1 dan 2, serta Pasal 20 ayat 1 UU nomor 24 tahun 2003 tentang MK.

Menurut Pemohon, keberadaan pasal itu telah menimbulkan adanya ketidakpastian hukum yang adil dalam pengisian jabatan hakim konstitusi berintegritas.

Karena dalam perjalanan waktu muncul Perppu MK, maka pemohon memasukkan Perppu tersebut ke dalam permohonannya. "Kami tidak akan mempersoalkan setuju atau tidak setuju Perppu, tapi tentang rekrutmen hakim konstitusi," kata Pradnanda, saat membacakan perbaikan permohonan. (Rmn/Mvi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini