Sukses

Motif Pembunuhan Pengamen `Punk` Cipulir

Salah satu pelaku berhasil ditangkap warga Ciledug usai dijebak melalui Facebook.

Seorang pengamen bergaya anak punk, IP (18) berhasil ditangkap warga Ciledug usai dijebak melalui Facebook. Dia ditangkap lantaran, dalam Facebook itu, dia mengaku bahwa dirinya terlibat aksi pembunuhan Dicky Maulana, yang juga seorang pengamen 'punk' beberapa bulan lalu di Cipulir, Jakarta Selatan.

IP mengakui bahwa aksi itu telah direncanakan bersama 2 orang temannya. "Sudah direncanain. Memang lokasinya di kolong jembatan Cipulir," kata IP di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/10/2013).

Iyan mengaku, bersama-sama temannya melakukan pembunuhan karena hanya ingin mengambil motor milik korban. Untuk kemudian dijual dan uangnya dibagi-bagi. "Dijual Rp 1 juta. Saya dapat Rp 300 ribu dari penjualan motor," ujarnya.

Menurut IP, dirinya dijebak melalui Facebook usai berkenalan dengan seorang perempuan berinisial I. Saat mengobrol di Facebook, I mengajak ketemuan di Stasiun Manggarai. Rupanya I datang tidak sendiri. Dia datang bersama teman-temannya Hendra, kakak dari salah satu terdakwa AS.

"Saya dipancing. Pas ketemuan, saya ditangkap, terus dibawa ke sini (Polda)," ujarnya.

Kasus pembunuhan Dicky Maulana terjadi pada Minggu 30 Juni 2013. Dalam kasus itu, 6 terdakwa yang terdiri dari 2 pria dewasa dan 4 bocah di bawah umur diciduk Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Mereka kemudian didakwa dalam berkas terpisah. Satu berkas untuk 2 terdakwa dewasa, yakni Andro Supriyanto alias Andro dan Nurdin Prianto alias Benges. Serta 1 berkas untuk terdakwa berinisial FP (16), F(14), BF (16), dan AP (14).

Bahkan, Selasa 1 Oktober lalu, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang diketuai Suhartono sudah menjatuhkan vonis 4 tahun untuk terdakwa FP; 3,5 tahun untuk terdakwa F; serta 3 tahun untuk terdakwa BF dan AP.

Keempatnya dinyatakan secara sah terbukti melakukan pembunuhan terhadap Dicky. Sedangkan terdakwa Andro dan Nurdin sampai sata ini belum dijatuhi vonis oleh majelis hakim. (Riz)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.