Sukses

Proses Menuju Sidang, Identitas Saksi-Korban Harus Ditutup

Dewan Pers mengeluhkan kurangnya media memikirkan kode etik dan akibat yang ditimbulkan dari sebuah pemberitaan terhadap saksi dan korban.

Dewan Pers mengeluhkan kurangnya media memikirkan kode etik dan akibat yang ditimbulkan dari sebuah pemberitaan terhadap saksi dan korban. Misalnya, tidak menyunting tulisan atau video saat mengungkapkan jati diri saksi atau korban peristiwa penting. Apalagi itu dipublikasikan sebelum persidangan.

"Adalah kewajiban media untuk menyamarkan si korban ataupun saksi. Bisa diungkap melalui pengadilan, namun dalam proses menuju pengadilan, harus identitas korban maupun saksi harus ditutup rapat-rapat," ujar Ketua Komisi Hukum Dewan Pers Stanley Adi Prasetyo dalam acara 'Sosialisasi dan Diskusi 'Jurnalis Dalam Pemberitaan Yang Berspektif Perlindungan Saksi Dan Korban' di Hall Putri Duyung, Ancol, Jakarta Utara, Jumat (18/10/2013).

Ia melanjutkan, keterangan yang terbuka dari media sebagai salah satu bentuk penyampaian yang apa adanya di lapangan, juga harus menjadi pemikiran jurnalis atas keselamatan jiwa korban maupun saksi. Apalai saksi dan korban itu menjadi kunci sebuah kasus.

"Keterangan terbuka memang sangat penting disampaikan oleh para kawan-kawan wartawan. Namun perlu diingat apakah pemberitaan itu tidak akan berakibat buruk terhadap saksi dan korban yang telah diwawancarai," papar Stanley.

Dengan tidak mengurangi kapasitas berita dengan penyamaran identitas saksi dan korban, bisa digunakan nama inisial. Sedangkan untuk siaran televisi, pengambilan gambar saksi dan korban bisa dilakukan teknik siluet ataupun pengambilan gambar dari belakang dan samping. (Mvi/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini