Sukses

2 Bukti Kuat Jerat Gatot dalam Pembunuhan Holly Angela

Polisi menetapkan Gatot Supiartono sebagai tersnagka setelah melakukan pemeriksaan selama 10 jam.

Auditor Utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Gatot Supiartono telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Holly Angela di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Polisi punya 2 bukti kuat keterlibatan Gatot dalam pembunuhan istri sirinya itu.

"Yaitu kartu masuk akses ke kamar Holly dan kunci duplikat yang masih hilang. Kunci itu sudah kami dapatkan siapa yang pesan dan bikin di mana," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di kantornya, Jakarta, Kamis (17/10/2013).

Menurut Rikwanto, 2 alat bukti itu telah dijelaskan oleh tersangka lainnya, Surya Hakim. Sehingga, setelah melakukan pemeriksaan selama 10 jam, penyidik menetapkan Gatot sebagai tersangka.

Polisi juga akan mengonfrontir keterangan Surya Hakim dengan Gatot yang selama ini masih menolak keterangan tersebut. "Mengenai hak G menerima atau menolak bukti-bukti yang diajukan penyidik. Apapun sanggahan itu, itu dinamika penyidikan, itu hak yang bersangkutan," jelas Rikwanto.

Status tersangka pembunuhan Holly disematkan kepada Gatot semalam. Diduga, Gatot memerintahkan sejumlah orang untuk menghabisi Holly yang banyak menuntut. Gatot pun diancam dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati. (Eks/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.