Sukses

Koptu Rio Tersangka Penembakan di Kamar Kos Terancam Dipecat

"Kami belum dapat memastikan. Kemungkinan bisa dipecat karena menganiaya orang hingga meninggal," ujar Kadispen TNI AU Marsma SB Supriyadi.

Kopral Satu (Koptu) Rio Budi Wijaya, tersangka pelaku penembakan yang menewaskan 1 orang dan 2 korban luka  mungkin saja dipecat sebagai anggota TNI AU selain menerima hukuman pidana.

"Kami belum dapat memastikan. Sanksi persisnya nanti mahkamah militer. Kemungkinan bisa dipecat karena menganiaya orang hingga meninggal," ujar Kadispen TNI AU Marsma SB Supriyadi kepada Liputan6.com, Senin (14/10/2013).

Supriyadi menjelaskan, seorang anggota militer dapat menerima sanksi pemecatan jika melakukan penganiayaan berat. Apalagi jika sampai menghilangkan nyawa orang lain.

"Termasuk hukuman militer. Apalagi ini yang notabene pelanggaran berat. Karena kalau dilihat kasusnya sudah pembunuhan. Sudah cukup banyak menganiaya orang lain dengan brutal," paparnya.
 
Setelah sempat menghilang selama sepekan, tersangka Koptu Rio akhirnya menyerahkan diri pada Sabtu 12 Oktober lalu di Markas POM AU Lanud Husein Sastranegara Bandung.

Koptu Rio rencanya akan segera dipindahkan ke POM TNI AU Pusat di Jakarta guna menjalani pemeriksaan penyelidikan lebih lanjut. Alasan pemindahan ini karena berbagai pertimbangan, di antaranya guna mengantisipasi serangan balas dendam dari pihak keluarga korban. (Rmn/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini