Sukses

Pengadilan Malaysia: Kata `Allah` Hanya Untuk Muslim

Vonis pengadilan membatalkan putusan yang diambil pengadilan sebelumnya pada tahun 2009.

Sebuah pengadilan di Malaysia memutuskan, selain muslim, tak bisa menggunakan kata 'Allah' untuk menyebut Tuhan. Membatalkan putusan yang diambil pengadilan sebelumnya pada 2009.

Dalam putusannya, pengadilan banding berdalil, memperbolehkan umat non-muslim menggunakan kata itu akan menciptakan kebingungan dalam masyarakat.

"Penggunaan kata 'Allah' bukan bagian integral dalam keimanan Kristen," kata hakim ketua, Mohamed Apandi Ali, Senin (14/1/2013) seperti dimuat BBC News.

"Penggunaan kata itu akan menciptakan kebingungan dalam masyarakat."

Sementara, umat Kristiani di negeri jiran beralasan, mereka telah menggunakan kata yang sama selama beberapa dekade. Dan bahwa pelarangan itu melanggar hak-hak mereka.

Kasus tersebut muncul pada 2009 lalu, menciptakan ketegangan antarumat beragama. Baik gereja maupun masjid jadi sasaran kebencian. Saat itu, pihak pemerintah mengatakan, koran Katolik, The Herald tak boleh menggunakan kata 'Allah' dalam edisi Bahasa Melayu-nya -- untuk mendeskripsikan Tuhan Kristen.

Surat kabar tersebut menggugat ke pengadilan dan diterima pada Desember 2009. Pihak pemerintah balas mengajukan banding, dan baru diputus belakangan.

Menanggapi putusan itu, editor The Herald, Lawrence Andrew mengaku pihaknya kecewa. Ia akan mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

"Putusan itu sebuah langkah mundur terkait hukum kebebasan fundamental bagi agama minoritas," kata dia.

Pihak surat kabar berargumen, Injil dalam Bahasa Melayu telah menggunakan kata 'Allah' bahkan sebelum Malaysia menjadi negara federal pada 1963.

Sementara, sejumlah kelompok Islam berpendapat, penggunaan kata 'Allah' bisa digunakan mendorong umat Islam masuk agama Kristen.

Etnis Melayu merupakan 60 persen dari total 28 juta penduduk Malaysia, sedangkan etnis keturunan Cina lebih dari 25 persen, dan selanjutnya keturunan India. Warga Kristen mencapai 9 persen dari total populasi Malaysia. (Ein/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.