Sukses

KPK Periksa Hakim Konstitusi, MK: Harus Sesuai Aturan

Mahkamah Konstitusi (MK) membenarkan adanya pangilan dari KPK terhadap 2 hakim konstitusi Maria Farida Indrati dan Anwar Usman.

Mahkamah Konstitusi (MK) membenarkan adanya pangilan dari KPK terhadap 2 hakim konstitusi Maria Farida Indrati dan Anwar Usman. Keduanya akan dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan suap Ketua MK nonaktif Akil Mochtar.

"Ibu Maria dan hakim konstitusi juga dipangil sebagai saksi. Saya tahunya ada panggilan, tapi hanya meliat amplopnya dari KPK. Isinya saya tidak tahu," kata Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Gaffar di Gedung MK, Jumat (11/10/2013) dini hari.

Namun, jelasnya, untuk memeriksa kedua hakim konstitusi tersebut, KPK diminta untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku.

"Kalau hakim konstitusi dipangil KPK tentu harus melalui aturan. Dapat dimintai tindakan kepolisian berupa pemangilan pemeriksaan atas Perintah Jaksa Agung setelah mendapat izin Presiden. Prisnipnya hakim konstitusi akan dipangil," terang Janedjri.

Dikatakan dia, surat ijin ke Presiden SBY telah dilayangkan, namun pihaknya masih menungu intruksi dari Presiden. Karena telah diatur UU lantaran pemangilan hakim konstitusi telah ada peruntukannya. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.