Sukses

11 Mobil Mewah di Balik Garasi Rumah Adik Ratu Atut

Selain 11 mobil mewah, penyidik KPK juga menemukan sebuah motor Harley Davidson mangkrak di garasi rumah.

Penyidik KPK mulai memeriksa mobil-mobil yang bertengger di halaman rumah adik Gubernur Banten, Tubagus Wardana atau biasa disapa Wawan. Saat memeriksa, entah apa niat penyidik, mereka membuka lebar gerbang garasi.

Pantauan Liputan6.com garasi di kediaman suami Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Jalan Denpasar IV No 35, Kuningan, Jakarta Selatan tiba-tiba dibuka.

Saat gerbang garasi dibuka, tampaklah 4 mobil sport, 2 warna merah dan 2 warna putih. Apa saja mobil-mobil mewah itu? Antara lain:
- 2 Unit Ferrari merah bernopol B 888 CNW dan B 888 GES
- 1 Unit Nissan GTR putih
- 1 Unit Lamborgini Galardo putih B 888 WHN

Lalu, penyidik pun membuka gerbang pintu garasi lainnya. Mencengangkan.
- 1 Unit Rolls Royce hitam B 888 CHW
- 1 Unit Camry hitam
- 1 Unit Lexus hitam

Tidak hanya itu, ada pula 1 motor Harley Davidson B 3484 NWW. Hingga kini penyidik sedang memeriksa dokumen serta mengeluarkan barang-barang yang berada di bagasi Rolls Royce.

Namun, dokumen-dokumen yang paling banyak diperiksa berasal dari mobil Bentley hitam. Tampak ada beberapa dokumen bermap biru diperiksa dan dibawa penyidik. Tidak hanya itu, ada pula 2 dokumen map coklat dipisahkan penyidik.

Ketika ditanya isi dokumen, penyidik KPK bungkam dan terus melakukan pekerjaanya.

Terkait kasus dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten, Wawan ditetapkan sebagai tersangka. Selain Wawan, KPK juga menetapkan Akil Mochtar dan S. Wawan merupakan suami dari Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany. Sedangkan, S merupakan inisial nama dari Susi Tur Andayani.

"Untuk dugaan tindak pidana korupsi Pilkada Lebak, Banten AM (Akil Mochtar) dan S ditetapkan tersangka sebagai penerima. Sedangkan TC ditetapkan tersangka selaku pemberi," kata Abraham di Gedung KPK.

Sementara barang bukti kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten, yang disita KPK berupa uang Rp 1 miliar terdiri pecahan uang Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu. Uang yang tersimpan dalam travelling bag biru itu juga ditunjukan saat jumpa pers.

"Tersangka saudara AM dan STA selaku Penerima 12 huruf C Undang-undang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 6 ayat 2 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Juga ditetpkan sebagai tersangka saudari TCW alias W dan kawan-kawan selaku Pemberi Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," tandas Abraham. (Ali/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini