Sukses

MK Minta KPU Banten Verifikasi Ulang Dukungan Cawalkot Tangerang

Mahkamah perintahkan KPU Banten untuk melakukan verifikasi ulang pengusulan partai politik terhadap pasangan calon nomor urut 1 dan 4.

Mahkamah Konstitusi memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten untuk melakukan verifikasi ulang pengusulan partai politik pengusung pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang. Putusan itu bukan putusan terakhir dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kota Tangerang 2013.

"Mahkamah memerintahkan KPU Banten untuk melakukan verifikasi ulang pengusulan partai politik terhadap pasangan calon nomor urut 1 dan nomor urut 4," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Akil Mochtar saat membaca amar putusan di Ruang Sidang, Gedung MK, Jakarta, Selasa (1/10/2013).

Pasangan nomor urut 1, yakni Harry Mulya Zein-Iskandar, sedangkan pasangan nomor urut 4 adalah Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto. Tak hanya itu, Mahkamah juga memerintahkan KPU Banten untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Kodri-Gatot.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai KPU Banten telah mengabaikan syarat dukungan partai politik terhadap pasangan calon Kodri-Gatot. Karena, pasangan ini ditetapkan diusulkan oleh Partai Hanura. Sedangkan sebelumnya Partai Hanura telah ditetapkan mengusulkan pasangan Harry Mulya Zein-Iskandar.

"Pengusulan rangkap Partai Hanura tersebut menimbulkan persoalan yuridis, karena tidak mungkin sebuah partai politik dalam waktu yang sama mengusulkan dua pasangan calon kepala daerah dalam satu Pemilukada. Apalagi posisi kedua pasangan calon tersebut terancam tidak memenuhi syarat dukungan partai politik apabila usulan Partai Hanura ditetapkan untuk satu pasangan calon," kata Akil.

Mahkamah juga menilai keputusan KPU Banten yang secara langsung menetapkan bakal pasangan Calon Arief R Wismansyah–H Sachrudin dan Kodri-Gatot untuk menjadi Pasangan Calon Peserta Pilkada Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2013 mengakibatkan KPU Banten mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai syarat bakal pasangan calon peserta Pemilukada untuk ditetapkan menjadi calon peserta Pilkada.

Menurut Mahkamah, KPU Banten telah mengabaikan syarat pemenuhan prosedur pemeriksaan kesehatan terhadap pasangan Kodri-Gatot. "Sehingga menurut Mahkamah pasangan calon Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto haruslah dianggap tidak memenuhi syarat 113 kesehatan karena tidak pernah melakukan pemeriksaan kesehatan," katanya.

Sengketa Pilkada Walikota Tangerang 2013 ini diajukan oleh pasangan Harry Mulya Zein-Iskandar, serta pasangan nomor urut 2 Abdul Syukur-Hilmi Fuad.

Berdasarkan rapat pleno penghitungan suara tingkat KPU, pasangan Arief-Sachrudin memperoleh suara terbanyak 340.810 suara. Sementara pasangan Harry Mulya Zein-Iskandar meraih 45.627 suara. Pasangan Abdul Syukur-Hilmi Fuad meraih 187.003 suara, pasangan Deddy Gumelar-Suratno Abu Bakar memperoleh 121.375 suara, dan pasangan Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto memperoleh 15.060 suara.

Pasangan Arief-Sachrudin yang ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Kota Tangerang 2013-2018 oleh KPU Banten sebelumnya sempat dinyatakan KPU Kota Tangerang tak lolos jadi pasangan calon walikota dan wakil walikota Tangerang 2013-2018. Pasangan lain yang dinyatakan KPU Kota Tangerang tak lolos jadi pasagan calon adalah Kodri-Gatot. (Eks)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.