Sukses

Lokasi Kebakaran di Kelapa Gading Milik Perusahaan Swasta

1.500 rumah yang terbakar di Kelapa Gading, Jakarta Utara berdiri di lahan milik swasta.

Si jago merah melahap 1.500 rumah semi permanen di Jalan Inspeksi, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Walikota Jakarta Utara Bambang Sugiyono mengatakan lahan yang terbakar merupakan ruang terbuka hijau yang tidak boleh jadi hunian penduduk. Selain itu, lahan tersebut bukan milik Pemda DKI Jakarta, melainkan swasta.

"Tanah (yang terbakar) ini milik perusahaan swasta, bukan Pemda DKI Jakarta," kata Bambang, di posko pengungsi depan Mal Artha Gading, Jakarta Utara, Selasa (1/10/2013).

Menurut Bambang, ruang terbuka hijau diperuntukkan menciptakan lingkungan yang ditumbuhi oleh pepohonan, bukan untuk menjadi hunian tempat tinggal.

Karena tanah yang dihuni warga milik swasta, Bambang akan memanggil pemilik tanah. "Akan kita tanyakan dan kita temui," ungkapnya.

Bambang berencana menanyakan akan diapakan warga yang sudah menetap lama di atas lahan tersebut. Mengacu pada Surat Mendagri, lanjut Bambang, kalau ada lahan milik swasta, BUMN, dan BUMD, apabila mau dimanfaatkan harus memindahkan para penduduk atau direlokasi ke tempat lain.
 
"Di sini masalahnya. Di sini warganya sudah ada KTP-nya, ada RT/ RW. Masalahnya lagi ini ruang terbuka hijau," jelas Bambang.

Kebakaran di belakang Mal Arta Gading ini terjadi sekitar pukul 02.30 WIB dan diduga karena hubungan pendek arus listrik atau konsleting sebuah kulkas dari rumah salah seorang warga di RT 7. Kebakaran ini membakar habis ratusan rumah semi permanen. Sebanyak 5 ribu warga pun menjadi korban. (Mvi/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini