Sukses

Bantu Mutilasi, Tini Pacar Benget Situmorang Divonis 14 Tahun Bui

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis pembantu Benget Situmorang, Tini (39), 14 tahun penjara

Tini (39), wanita yang membantu Benget Situmorang, pelaku mutilasi terhadap istrinya divonis 14 tahun penjara. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa 5 Maret lalu yaitu 18 tahun penjara.

"Menyatakan Tini sah dan meyakinkan membantu menghilangkan nyawa orang lain, dengan ini, Majelis Hakim memutuskan menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana 14 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Pandu Budiono, Jakarta Timur, Kamis (26/9/2013).

Tini terbukti melanggar pasal 340 Junto 56 ayat 1 mengenai Pembantuan dalam pembunuhan berencana. Majelis hakim juga menuturkan ada beberapa hal yang memberatkan dan meringankan terhadap vonis Tini.

"Hal yang memberatkan adalah karena perbuatan Tini dinilai sangat kejam dengan membiarkan korban menderita hingga meninggal dunia. Sementara yang meringankan adalah karena terdakwa sopan di dalam persidangan," ujar Hakim.

Tini dituntut 18 tahun penjara karena dianggap telah membantu Benget untuk menghilangkan nyawa Darna Sri Astuti. Tini merupakan wanita yang diduga selingkuhan Benget.

Benget Situmorang (36), merupakan terdakwa kasus mutilasi terhadap istrinya Darna Sri Astuti alias Tuti (35), di rumahnya Jalan Bungur Raya RT 11 RW 06, Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa 5 Mei 2013. Aksi pedagang soto ini melibatkan pacarnya bernama Tini (39).

Tuti dimutilasi suaminya di warungnya di belakang Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur. Benget dibantu Tini memasukkan potongan tubuh korban yang ke dalam plastik dan buang dengan disebar di Tol Cikampek. (Mvi/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.