Sukses

Jokowi: MRT Sudah Sah!

Setelah mendapatkan persetujuan dewan, kini Jokowi bisa segera bergerak merealisasikan program-program yang sempat tertunda.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta telah mengesahkan 3 rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi perda. Salah satunya terkait dengan pembentukan Badan Usaha Milik Daerah PT MRT Jakarta. Maka dengan pengesahan ini, Gubernur DKI Jakarta Jokowi hanya tinggal fokus menjalankan pembangunan mass rapid transit (MRT) di Jakarta.

"MRT sudah disahkan, sudah disetujui semua. Sekarang tinggal lapangannya segera dilaksanakan," kata Jokowi usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (25/9/2013).

Setelah mendapatkan persetujuan dewan, kini mantan Walikota Solo itu bisa segera bergerak merealisasikan program-program yang sempat tertunda. Ketiga raperda yang telah disahkan menjadi perda itu terkait dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Ketiganya yakni Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan BUMD PT MRT Jakarta, perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT MRT Jakarta, dan perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2004 tentang Penyertaan Modal Pemerintah pada PT Jakarta Propertindo.

Jokowi mengaku, penambahan penyertaan modal terhadap BUMD, seperti PT Jakarta Propertindo ataupun Bank DKI dapat membantu perusahaan itu melakukan ekspansi usaha. Seperti PT Jakpro yang akan membeli 51 persen saham Palyja.

"Seperti Palyja akan dikelola Jakpro. Juga water treatment untuk Pluit dan Ria Rio. Ini peluang dan kesempatan yang harus diambil karena bisa memberikan masukan untuk DKI. Orientasinya harus fokus pada masing-masing bidangnya," pungkas Jokowi. (Ndy/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.