Sukses

Pejabat Bangka Belitung Pemukul Pramugari Divonis 5 Bulan Penjara

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Bangka Tengah.

Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memvonis 5 bulan penjara Zakaria Umar Hadi, terdakwa kasus pemukulan pramugari Sriwijaya Airline Nur Febriani.

"Menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Zakaria selama 5 bulan penjara," kata Ketua majelis Hakim Albertina Ho dalam pembacaan putusan perkara di PN Sungailiat, Rabu (18/9/2013).

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Bangka Tengah, Tatang Agus yakni selama 5 bulan dipotong masa tahanan.

"Dalam kasus ini terdakwa Zakaria dianggap terbukti bersalah melanggar hukum sesuai dengan Pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP," kata Tatang Agus.

Tuntutan terhadap Kepala Badan Penanaman Modal Daerah (BPMD) Provinsi Bangka Belitung ini selama 5 bulan penjara dengan pertimbangan memberatkan, karena terdakwa seorang PNS yang seharusnya memberikan contoh baik kepada masyarakat.

"Selain itu juga atas perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Nur Febriani mengalami luka gores di belakang daun telinga sebelah kiri atau akibat benda tumpul," ucap Tatang.

Sementara untuk hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa berlaku sopan selama pemeriksaan di persidangan dan mengakui terus terang apa yang dilakukannya kepada korban, serta menyesali semua perbuatannya dalam persidangan. Korban Nur Febriani sudah memaafkan terdakwa di persidangan.

Terdakwa Zakaria saat mendengar amar putusan terlihat pasrah dan tertunduk usai mendengar pembacaan putusan hakim.
Melalui penasihat hukumnya, Zakaria menyatakan akan mempertimbangkan amar putusan ini. (Ant/Ali/Rmn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.