Sukses

Ketua KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Andi Mallarangeng

Ketua KPK Abraham Samad memastikan akan memeriksa dan menahan Andi pekan ini. Namun sampai sekarang Andi belum juga ditahan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Andi Mallarangeng sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pembinaan dan Pengembangan Prestasi Olahraga Nasional Hambalang, Bogor, Jawa Barat, pada awal Desember 2012 lalu.

Namun mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu belum ditahan karena masih menunggu bukti berupa perhitungan kerugian negara terkait proyek Hambalang dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Awal September 2013, hasil audit BPK selesai, Ketua KPK Abraham Samad lalu memastikan akan memeriksa dan menahan Andi pekan ini. Namun sampai sekarang Andi masih belum juga ditahan. Apa alasannya?

Samad menjelaskan ini lantaran masih dalam proses jadwal pemanggilan. Juga karena butuh waktu untuk menugaskan penyidik melakukan tugas tersebut. Dan menanyakan apakah penyidik sudah siap atau belum.

"Sekarang KPK tinggal jadwalkan kapan lakukan pemanggilan kepada mantan Menpora Andi Alfian. Saya harus lihat kesiapan penyidik saya. Apakah sudah siap atau belum. Kalau saya sih senang-senang saja," kata Samad di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/9/2013).

Jarak antara penetapan tersangka dan penahanan ini menimbulkan spekulasi bahwa KPK bekerja lamban. Samad menampik hal tersebut dan menegaskan, Andi pasti ditahan.

"Tidak terlalu lama. Kasus Ratna Umar soal alkes itu 3 tahun. Kasus Emir Moeis itu 1 tahun (sebelum ditahan)," tutup Samad, seraya menambahkan, orang yang ditetapkan sebagai tersangka, tidak akan mungkin tidak ditahan. (Riz/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini