Sukses

Polisi: Dul Ahmad Dhani Bisa Dipidana

Anak-anak yang berumur 12 hingga 18 tahun akan dikenakan sanksi pidana. Termasuk Dul, putra bungsu Ahmad Dhani.

Proses penyelidikan kecelakaan di Tol Jagorawi Jakarta-Bogor KM 8-200, yang melibatkan Putra bungsu, Ahmad Dhani, Ahmad Abdul Qodir Jaelani alias Dul masih berlanjut. Polisi memastika Dul bisa dikenakan sanksi pidana.

Menurut Kepala Unit Lalu Lintas Polres Jakarta Timur, AKP Agung, mengacu kepada Undang-Undang No 11 Tahun 2012, dikatakan anak-anak yang berumur 12 hingga 18 tahun akan dikenakan sanksi pidana. Termasuk Dul, putra bungsu Ahmad Dhani.

"Semua proses penyelidikan masih berlangsung. Namun untuk saat ini, jika melihat UU 11 Tahun 2012, umur Dul yang sudah 13 tahun bisa diberikan sanksi pidana," kata Agung, Minggu (8/9/2013).

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia, M Ikhsan menilai Dul perlu dilindungi karena masih di bawah umur. "Dul harus dipertimbangkan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum, harus dilindungi dari dampak proses hukum dengan menerapkan diversi," kata Ikhsan.

Dul yang mengemudikan Lancer hitam B 80 SAL diduga hilang kendali dan menabrak pembatas jalan. Mobil sport itu masuk jalur berlawanan dan menghantam Daihatsu Grand Max.

Menurut Ikhsan, proses diversi hukum terhadap Dul harus dilakukan dengan musyawarah antara korban dan pelaku dimediasi oleh lembaga yang berwenang. "Yaitu mengalihkan keluar proses hukum dan restorative justice," tambah Ikhsan. (Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini