Sukses

KPK Gandeng Polisi Usut `Sprindik Jero Wacik`

"Soal `sprindik` (Jero Wacik), kita sudah minta pengawas internal bergerak, kerjasama dengan polisi," kata Samad.

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi tengah menyelidiki beredarnya `sprindik` Jero Wacik terkait kasus suap mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Ketua KPK Abraham Samad mengatakan pihak internal dan polisi sudah turun tangan menginvestigasi kasus tersebut.

"Soal `sprindik`(Jero Wacik), kita sudah minta pengawas internal bergerak, kerjasama dengan polisi," kata Samad saat menghadiri Rakernas III PDIP di Ecopark, Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (7/9/2013).

Mengenai proses investigasi, Samad hanya menjawab singkat. "Sudah, sudah jalan," jawabnya.

Juru Bicara KPK, menegaskan ada pihak-pihak yang sedang berusaha mengganggu kinerja pemberantasan korupsi yang sedang dilakukan lembaganya. Hal ini dikemukakan Johan menanggapi beredarnya surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) palsu atas nama Jero Wacik yang juga adalah Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM).

"Ada upaya mengganggu pemberantasan korupsi. Ini harus diwaspadai. Apa maksud dan tujuan pengirim sprindik palsu," kata Johan Budi di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat, 6 September 2013, kemarin.

Sebuah surat elektronik dari satgasmafiahukum@gmail.com membeberkan adanya sprindik atas nama Jero Wacik. Dalam sprindik itu disebut Jero sudah menjadi tersangka suap SKK Migas. Tak hanya Jero, ada pula `sprindik` atas nama Bupati Bogor Rachmat Yasin yang menjadi tersangka suap pemberian izin makam mewah.

Dalam soft copy `sprindik itu` Jero dijerat dengan pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tertera pula tanda tangan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto. Terdapat pula tulisan tangan: Tunggu persetujuan Presiden (RI-1). Sprindik itu disebut-sebut palsu, karena Jero Wacik belum pernah diperiksa dalam kasus mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.

Dalam gambar lain di email itu, Bupati Bogor, Rachmat Yasin juga disebut sudah menjadi tersangka dalam perkara suap terkait pemberian izin untuk pembangunan Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjung Sari, Jawa Barat.

Pasal yang menjeratnya sama seperti yang tertulis dalam sprindik Jero Wacik. Begitu juga dengan pimpinan KPK yang menandatangani sprindik. Bedanya, `sprindik` Rahmat Yasin sudah tanggal dikeluarkan tertulis, 22 Mei 2013 lalu. (Adi/Ary)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini