Sukses

4 Tersangka Korupsi Benih Ditahan Agar Tak Hilangkan Bukti

"Penyidik mempertimbangkan untuk mempermudah penyidikan ke depan dan tidak menghilangkan barang bukti," kata Kepala Pusat

Kejaksaan Agung menahan 4 tersangka mantan Direktur PT Sang Hyang Sri (SHS) untuk mempermudah penyidikan dan tidak menghilangkan alat bukti, atas kasus tindak pidana korupsi permohonan subsidi benih. Modus korupsi itu diduga menggunakan dokumen fiktif.

"Penyidik mempertimbangkan untuk mempermudah penyidikan ke depan dan tidak menghilangkan barang bukti," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Setia Untung Arimuladi, di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2013).

4 Tersangka yang ditahan yakni mantan Direktur Produksi PT SHS Yohanes Maryadi Padyaatmaja (YMP), mantan Direktur Litbang PT SHS Nizwar Syafaat (NS), mantan Direktur Keuangan PT SHS Rachmat (R) dan mantan Direktur Pemasaran PT SHS Kaharudin Rahmat (KR). Mereka ditahan untuk 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung mulai 5-24 September 2013.

"Berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Print-No.18 /F.2/Fd.1/09/2013, untuk tersangak YMP, No.19/F.2/Fd.1/09/2013 untuk tersangka NS, No.20/F.2/Fd.1/09/2013, untuk tersangka KR) dan No.21/F.2/Fd.1/09/2013 untuk tersangka R) semuanya terhitung tanggal 5 September 2013," ungkap dia.

Sedianya Kamis 5 September 2013 kemarin, dijadwalkan pemeriksaan untuk 5 orang. Namun, 1 dari 5 tersangka berinisial EB (Eddy Budiono, mantan Dirut PT SHS) tidak hadir lantaran sakit.

Mengenai kerugian atas kasus itu, Kejagung belum dapat memperkirakan kisaran nilainya. Lantaran, masih diaudit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Kerugian negara sedang di audit BPKP. Tunggu perhitungan dari ahlinya. Mudah-mudahan tidak lama lagi akan disampaikan, kita tungu saja," pungkas Untung.

Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan 7 tersangka yakni mantan Direktur Utama PT SHS berinisial Eddy Budiono, R mantan Direktur Keuangan dan SDM, serta YMP, mantan Direktur Produksi. Kemudian NS, mantan Direktur Litbang, KR mantan Direktur Pemasaran, dan Subagyo, karyawan PT SHS serta Hartono, manajer kantor Cabang Tegal PT SHS.

Atas perbuatan tersangka tersebut, penyidik menjerat mereka dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana korupsi. (Adi/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini