Sukses

Sprindik Jero Wacik Tersangka, KPK: Tak Benar

Sprindik KPK yang menyatakan Menteri ESDM Jero Wacik telah menjadi tersangka suap SKK Migas beredar.

Selembar surat perintah penyidikan (sprindik) Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan Menteri ESDM Jero Wacik telah menjadi tersangka suap SKK Migas beredar. Bagaimana tanggapan KPK?

"Itu tidak benar," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam pesan singkat kepada Liputan6.com di Jakarta, Jumat (6/9/2013).

Dari dokumen yang beredar, disebutkan KPK telah meningkatkan status politisi Demokrat itu menjadi tersangka kasus suap SKK Migas. Surat dikeluarkan di Jakarta pada Agustus 2013 tanpa tanggal itu diteken Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

Dalam dokumen itu disebutkan Jero dijerat dengan pasal penerimaan gratifikasi yakni Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan 3 tersangka. Mereka adalah mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, bos PT Kernel Oil Simon Gunawan Tanjaya, serta pelatih golf Devi Ardi sebagai tersangka.

Selain itu, KPK juga telah melakukan upaya pencegahan antara lain kepada Sekjen ESDM Waryono Karno, Kepala Divisi Komersil Minyak SKK Migas Agoes Sapto Rahardjo, Kadiv Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman, dan Kadiv Komersialisasi Gas Bidang Pengendalian Komersil SKK Migas Popi Ahmad Nafis. (Ary/Riz)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.