Sukses

Divonis 10 Tahun, Irjen Djoko Susilo Masih Terima Gaji

Meski mendekam di Rutan Guntur, jenderal bintang 2 itu masih akan menerima aliran dana dari Korps Bhayangkara.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah mengetuk palu dan memvonis Inspektur Jenderal Djoko Susilo 10 tahun penjara. Mantan Kepala Korlantas Polri itu terbukti melakukan korupsi simulator SIM dan tindak pidana pencucian uang.

Meski mendekam di Rutan Guntur, jenderal bintang 2 itu masih akan menerima aliran dana dari Korps Bhayangkara. Gaji Djoko sebagai polisi bintang 2 masih akan tetap dibayarkan.

"Hak yang bersangkutan belum diberhentikan kan masih ada banding, kasasi. Sampai inkracht belum diberhentikan," kata Wakapolri Komjen Oegroseno di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/9/2013).

Merujuk pada PP Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedelapan atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian, perwira tinggi golongan IV berpangkat Inspektur Jenderal mendapat gaji pokok Rp 4,174 juta.

Djoko Susilo divonis 10 tahun penjara denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Djoko juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Suami Dipta Anindita ini tidak dapat membuktikan kekayaannya pada tahun 2003-2010 Rp 54,6 miliar dan US$ 60 ribu.

Vonis ini jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa. Jaksa Penuntut Umum menuntut majelis hakim menjatuhkan vonis 18 tahun kepada Irjen Djoko. Jaksa menilai Irjen Djoko terbukti melakukan korupsi simulator SIM dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Djoko terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp 32 miliar. Tindakan Djoko ini juga dinilai telah merugikan negara Rp 121,83 miliar.

Tak hanya vonis 18 tahun, jaksa juga menuntut agar hakim menjatuhkan pidana berupa denda sebesar rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan. Selain itu, uang Rp 32 miliar yang dinikmati Djoko harus dikembalikan ke negara. Kalau tidak dikembalikan setelah 1 bulan putusan berkekuatan hukum tetap, maka hukuman Djoko ditambah 5 tahun penjara.

Jaksa juga menuntut hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik. Dan hukuman terakhir, seluruh harta Irjen Djoko yang diduga berasal dari pencucian uang disita negara. (Ary/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini