Sukses

Nazaruddin: Bantah Korupsi e-KTP, Mendagri Nanti Seperti Anas

Nazar mengklaim telah secara detil menjelaskan ke penyidik KPK mengenai jumlah uang yang diterima Gamawan Fauzi pada proyek ini.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi membantah terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) seperti yang dituduhkan Muhammad Nazaruddin. Kata Gamawan, yang dikatakan Nazaruddin tidak masuk akal alias ngaco.

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu menilai komentar Gamawan sebagai bentuk ketakutan. Bahkan, kata Nazar, ia telah secara detil menjelaskan ke penyidik KPK  mengenai jumlah uang yang diterima Gamawan Fauzi pada proyek ini.

"Saya sudah jelaskan yang terima. Ada Mendagrinya. Lewat siapa menerimanya? Ada yang diterima langsung, ditransfer, ada yang ke Sekjennya, ada yang ke PPK-nya, dan ada adiknya yang terima. Semua dijelaskan secara detail," ujar Nazaruddin di gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/8/2013).

"Jadi kalau Pak Mendagri bilang ngaco. Nanti biar terbukti sendiri seperti Anas," sambung dia. Bahkan, pada kesempatan itu, Nazaruddin juga kembali menyebut dugaan keterlibatan politisi berinisial SN.

"Yang mengendalikan full e-KTP adalah namanya SN, sama Anas, siapa pelaksananya? Ada saya, Andi Saptinus, terus siapa saja yang terlibat di Komisi DPR-nya? Pimpinan Komisi II. Nama-namanya tanya ke penyidik KPK biar lebih jelas," kata Nazar.

Bantahan Gamawan

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan 'nyanyian' terpidana korupsi Muhammad Nazaruddin yang menyebut dirinya telibat dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP tidak masuk akal. Banyak fakta yang tidak sesuai yang disebut Nazaruddin.

"Itu sudah tidak masuk akal, semakin ngaco (tidak benar) saja. Saya perlu menjelaskan duduk perkaranya," kata Gamawan di Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Rabu (28/8/2013).

Gamawan menjelaskan, pelaku pelaksana anggaran proyek e-KTP adalah pemenang tender, sementara ia mengaku tidak mengenal nama Nazaruddin dalam tender pengadaan proyek tersebut. Selain itu, penandatanganan pelaksana proyek pengadaan e-KTP oleh pemenang tender dilakukan pada Juli 2011, sementara Nazaruddin sudah dijadikan tersangka korupsi pada Juni 2011.

"Artinya, Nazaruddin tidak mungkin menjadi ketua pelaksana proyek saat dirinya berstatus tersangka. Tolong dilihat kapan Nazaruddin jadi tersangka dan kapan proyek e-KTP ditandatangani," tambah Gamawan yang juga mantan Gubernur Sumatera Barat itu.

Selanjutnya, Gamawan menambahkan, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR saat pembahasan anggaran pengadaan e-KTP adalah Harry Azhar Azis, bukan Melchias Markus Mekeng seperti yang disebut Pengacara Nazaruddin, Elza.

"Waktu itu belum dia (Markus Mekeng), masih Azhar Azis, masak itu saja dia tidak tahu. Lagipula Mekeng tidak di Komisi II," jelas Gamawan. (Ary/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini