Sukses

BPK: Proyek Hambalang Rugikan Negara Rp 471 Miliar

Anggota BPK Ali Masykur Musa ketika dikonfirmasi membenarkan angka itu.

Jelang penyerahan hasil audit invetigasi tahap II proyek Hambalang yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), beredar dokumen yang memuat data kerugian negara disebabkan proyek itu. Dalam dokumen tertulis kerugian negara akibat proyek pusat olahraga itu mencapai Rp 471 M.

Anggota BPK Ali Masykur Musa ketika dikonfirmasi membenarkan angka itu. "Iya, benar sekitar Rp 471 M," kata Ali saat dihubungi wartawan, Jakarta, Jumat (23/8/2013). BPK berencana menyerahkan audit investigasi tahap II tersebut kepada DPR siang ini.

Dalam dokumen itu, tertulis pula BPK telah mengaudit investigasi terhadap pelaksanaan pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3 SON) di Desa Hambalang, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, tahun anggaran 2010 dan 2011 di Kementerian Pemuda dan Olahraga.

"Ada dugaan penyimpangan terhadap peraturan perundangan dan penyalahgunaan wewenang dalam proses persetujuan kontrak tahun jamak, dalam proses pelelangan, dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan dalam proses pencairan uang muka, yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam proyek P3 SON," tulis dokumen BPK yang beredar itu.

Alasan yang disampaikan BPK berdasarkan dokumen tersebut, adalah sebagai berikut:

1. Bahwa permohonan persetujuan kontrak tahun jamak dari Kemenpora kepada Menteri Keuangan atas proyek pembangunan P3 SON Hambalang tidak memenuhi persyaratan, sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan yang berlaku, sehingga selayaknya permohonan itu tidak dapat disetujui Menteri Keuangan.

2. Bahwa pihak-pihak terkait secara bersama-sama diduga telah melakukan rekayasa pelelangan untuk memenangkan rekanan tertentu, dalam proses pemilihan rekanan pelaksana proyek pembangunan P3 SON Hambalang.

3. Bahwa pihak Kemenpora selaku pemilik proyek tidak pernah melakukan studi amdal maupun menyusun DELH (Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup) terhadap proyek pembangunan P3 SON Hambalang sebagaimana yang diamanatkan UU Lingkungan Hidup. Persyaratan adanya studi amdal terlebih dahulu sebelum mengajukan izin lokasi, site plan, dan IMB kepada Pemkab Bogor tidak pernah dipenuhi oleh Kemenpora. (Ism/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.