Sukses

KPK: Melanggar Konstitusi Kalau Takut Periksa Jero Wacik

KPK menolak disebut tak berani memeriksa Menteri ESDM, Jero Wacik. KPK akan melanggar konstitusi jika ada bukti, namun menolak memeriksa.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah takut memeriksa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik, terkait kasus dugaan suap yang melibatkan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas), Rudi Rubiandini.

"Sejak kapan KPK takut? Nggak, Bos. Semua sama di mata hukum. Melanggar konstitusi tuh jika tak memanggil," tegas Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, pada acara peluncuran Radio Kanal KPK di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (18/8/2013).

Kendati demikian, Bambang mengaku belum mengetahui waktu pemeriksaan yang akan dilakukan penyidik lembaganya terhadap Jero yang masih tercatat sebagai politisi Partai Demokrat tersebut.

"Belum tahu, kapan diperiksa. Sekarang kan kita lagi mengoleksi semua informasi. Setelah itu kita mengonfirmasi dan validasi," terang dia.

Sebelumnya, pernyataan senada juga pernah diungkapkan Ketua KPK Abraham Samad mengenai pemeriksaan Jero Wacik. Menurutnya, KPK tidak akan ragu untuk memanggil bila yang bersangkutan memang terkait dengan kasus korupsi mantan Kepala SKK Migas itu.

"Dulu Menpora (Andi Mallarangeng) lebih anak emas, itu kita jadikan (tersangka) juga," kata Abraham di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat 16 Agustus 2013.

Menurut dia, tak akan ada pengistimewaan ataupun ketakutan dari KPK untuk mengusut siapa pun yang terkait korupsi. "Kalau misalnya hasil verifikasi klop dengan keterangan lain, tidak menutup kemungkinan (untuk memanggil Jero)," ujar Abraham.

Menurut Abraham, KPK tak bisa serta merta melakukan pemanggilan kepada Jero, meskipun Rudi telah menyatakan tindakan korupsinya atas perintah menteri itu. "Keterangan Rudi sifatnya masih berdiri sendiri, harus didukung keterangan dan bukti lain," jelas Abraham. (Ado/Yus)


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.