Sukses

Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini Ditahan di Rutan KPK

Rudi Rubiandini akan menginap di hotel prodeo KPK selama 20 hari pertama.

Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Usai pemeriksaan intensif, mantan Wakil Menteri ESDM itu pun akan diinapkan di Rutan KPK.

"Akan ditahan untuk 20 hari pertama," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/8/2013).

Rudi ditangkap KPK di rumah dinasnya di Jalan Brawijaya VIII nomor 30, Jakarta Selatan pada Selasa 13 Agustus malam. Saat itu, Rudi ditangkap saat menerima US$ 400 ribu dari orang berinisial A.

KPK pun menjerat Rudi dengan Pasal 12 huruf a dan huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan S sebagai pemberi dikenakan dengan pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Ary/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.