Sukses

Puluhan SPBU di Jalur Hijau Tak Membayar Sewa

Kalangan DPRD Jakarta mendesak Pemda DKI menarik sewa dari 34 stasiun pengisian bahan bakar umum di jalur hijau. Pengusaha SPBU berdalih Pemda DKI belum menetapkan tarif sewa.

Liputan6.com, Jakarta: Agaknya kalangan DPRD Jakarta gemas melihat Pemerintah Daerah tak menarik sewa dari puluhan pengusaha. Padahal, sebanyak 34 stasiun pengisian bahan bakar umum di wilayah Ibu Kota berada di lahan jalur hijau milik Pemerintah Daerah Jakarta. Lantaran tak membayar sejak 1998, Komisi C DPRD mendesak Pemda DKI menertibkan puluhan SPBU yang dinilai melanggar peruntukan lahan itu.

Pendapat tersebut dikemukakan Abbas Saleh Mamun anggota Komisi C DPRD Jakarta, baru-baru ini. Dia menambahkan, memang, sebelum 1988, Pemda DKI mengizinkan pengusaha mendirikan SPBU di jalur hijau. Pertimbangannya, untuk kebutuhan pengisian premium di DKI. Tapi, dia menyesalkan, sejauh ini, Pemda DKI tidak memungut sewa lahan. Padahal, dana tersebut bisa menambah Pendapatan Asli Daerah. Atas dasar itu, Abbas menuntut Pemda DKI segera mengutip sewa lahan sampai kontrak pemakaian lahan hijau berakhir.

Sementara itu, Kepala SPBU Hiswana Migas Jakarta Sofyan Z. Z. menandaskan, para pengusaha menyanggupi untuk membayar sewa lahan. Tapi, Pemda DKI belum menentukan nilai sewanya. Sofyan menegaskan, izin usaha SPBU di atas jalur hijau sah menurut hukum karena melalui proses perizinan yang berlaku. Asal tahu saja, ada 182 SPBU yang tersebar di Ibu Kota. Sebanyak 34 SPBU berada di kawasan hijau seperti di Semanggi, Kota, dan Taman Roos.

Sementara itu, Pemda DKI belum mengambil sikap apa pun soal itu. Pemda baru menginventarisir SPBU yang dibangun di jalur hijau. Pencatatan tersebut meliputi jumlah, status tanah, dan izin yang diberikan Pemda kepada pemilik SPBU. Menurut Wakil Gubernur DKI Bidang Pembangunan Budihardjo Soekmadi, status lahan itu ada yang menyewa dan milik sendiri. Pemilik SPBU yang menyewa, diharuskan menjaga kehijauan lingkungan dan menyediakan bahan bakar yang ramah lingkungan yaitu gas. Karena itu, jika terjadi pelanggaran Pemda akan segera meninjau kembali. Namun, hingga kini, Pemda Jakarta belum berencana menutup atau mencabut izin SPBU tersebut.(TNA/Insan Kamil)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.