Sukses

Ahok Tak Mau Dipaksa Jadi `Pagar Ayu` Hadapi PKL

Ahok mengatakan, sikap tegasnya tentang pidana bagi PKL bukanlah bentuk kekerasan, tapi penegakan hukum.

Pedagang kaki lima (PKL) Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Minggu kemarin telah ditata ke dalam gedung Blok G. Dan hari ini, Pemprov DKI menyiapkan tim sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Kantor Kelurahan Kebon Kacang guna mengantisipasi masih adanya PKL yang menolak relokasi.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan, kebijakan tersebut berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Sebab selama ini Pemprov DKI kurang tegas dalam menegakkan Perda tersebut. Sehingga selama bertahun-tahun, pemerintah Jakarta hanya seperti 'pagar ayu' yang menunggui para PKL.

"Jadi kita dipaksa jadi pagar ayu, pagar ayu tungguin 24 jam, 7 juta pasukan juga nggak bakal cukup mau tungguin Jakarta. Karena tidak pernah menegakkan perda, artinya apa? Kamu kan melecehkan hukum sendiri, berarti pemda juga melecehkan diri sendiri, ngapain bikin perda, pake ancaman kurungan segala macam. PKL nggak takut karena ini sudah selama berpuluh-puluh tahun," ujar Ahok di Balaikota, Jakarta, Senin (12/8/2013).

Maka dari itu, sikap tegasnya tentang pidana bagi PKL bukanlah bentuk kekerasan, tetapi memang telah sesuai dengan undang-undang dan perda. Bahkan dalam Perda Ketertiban Umum tersebut diatur sanksi maksimal kurungan penjara 6 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta. Sehingga bahasa yang ia gunakan adalah bahasa hukum.

Menurut Ahok, selama 34 tahun warga Jakarta bahkan pemerintah sendiri banyak yang melecehkan hukum. Misalnya, mengenai persoalan PKL yang tetap kukuh walaupun telah diberi tahu bahwa berjualan di jalan melanggar aturan. Satpol PP pun hanya diberdayakan untuk menertibkan mereka, tanpa adanya realisasi Perda Ketertiban Umum.

"Karena tidak pernah dipidana. Jadi bayangkan, saking tidak pernah dilaksanakan isi dari perda itu sendiri. Kalau cuma jaga pos, baik. Tapi kalau tidak ada tindakan hukum? Percuma! Emangnya cuma Tanah Abang aja yang pelanggaran? Kawasan Roxy kita tertibin juga balik lagi, balik lagi karena tidak ada (penegakan hukum). Makanya saya bilang sama walikota, penjarain. Saya bukan di atas hukum lho! Saya menjalankan hukum kesepakatan bersama lho!" pungkas Ahok. (Ein/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.