Sukses

Korban Pembantaian Westerling Dapat Santunan

Belanda mengakui dan meminta maaf secara terbuka atas kejahatan yang pernah dilakukan tentaranya puluhan tahun silam. Sebanyak 10 janda atas penembakan yang dialami mendiang suami mereka akhirnya mendapatkan ganti rugi sebesar US$ 27 ribu atau Rp 277,6 juta per orang.

Raymond Pierre Paul Westerling, adalah tentara Belanda yang membantai sekitar 40 ribu warga di desa-desa yang terletak di Sulawesi Selatan sepanjang Desember 1946-Februari 1947. Meski puluhan tahun berlalu, namun kenangan pahit itu masih jelas berbekas di hati keluarga korban yang ditinggalkan, khususnya para istri yang harus menjanda.

Pemerintah Belanda mengakui dan meminta maaf secara terbuka atas kejahatan yang pernah dilakukan tentaranya puluhan tahun silam. Sebanyak 10 janda korban kekejaman Kapten Belanda berdarah Turki ini mendapatkan ganti rugi sebesar US$ 27 ribu atau Rp 277,6 juta per orang.

"Jumlah nilai ganti ruginya sama dengan yang diberikan kepada keluarga korban peristiwa Rawagede," kata Ketua Yayasan Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB) Jeffry Pondakh, seperti dilansir BBC, Kamis, 9 Agustus 2013.

"Secepatnya akan kami transfer dana ini kepada para janda, mungkin pertengahan atau akhir Agustus nanti," imbuhnya.

Sementara itu, pengacara para janda ini, yakni Liesbeth Zegveld menegaskan terus mencari keadilan atas kasus pembantaian ini. "Kami gembira dengan hasil ini, tapi ini hanyalah langkah kecil dalam sebuah proses yang besar: Pemerintah Belanda harus meminta maaf terhadap semua kasus pembantaian dan eksekusi di Indonesia," ucap Zegveld.

Meski dia memperkirakan sebanyak 40 ribu orang menjadi korban pembantaian Westerling, namun media-media di Belanda hanya mengakui Westerling membunuh 3 ribu hingga 5 ribu orang. (ARI/Ndy)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.