Sukses

BNN: Vanny Rossyane Silakan Rehabilitasi ke Lido

Anang Iskandar mengajak Vanny secara suka rela melapor diri ke BNN untuk segera mendapat perawatan rehabilitasi.

Seorang model majalah pria dewasa, Vanny Rossyane membuat pengakuan yang mengejutkan. Dia mengaku pernah memakai sabu bareng gembong narkoba Freddy Budiman yang juga adalah mantan kekasihnya, di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Anang Iskandar memberi saran kepada Vanny untuk segera ikut rehabilitasi. "Pemakai kan kalau dia ngaku kan harus dibawa ke rehabilitasi. Saya sarankan secara aktif dia dibawa ke rehabilitasi," kata Anang di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Kamis (1/8/2013).

Anang mengajak Vanny secara suka rela melapor diri ke BNN untuk segera mendapat perawatan rehabilitasi. "Kalau bisa secara suka rela ajak dia untuk mendapat rehabilitasi. Bisa nanti di Lido," kata Anang.

Kepala Lapas Klas IIA Narkotika Cipinang, Thurman Saud Hutapea dicopot dari jabatannya oleh Kementerian Hukum dan HAM sejak Kamis 25 Juli 2013. Kini mantan Kepala Rutan Klas I Salemba itu ditugaskan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kemenkum HAM.

Pencopotan Thurman itu disebabkan oleh pengakuan seorang model majalah pria dewasa bernama Vanny Rossyane yang blak-blakan membuka kebobrokan Lapas Narkotika Cipinang.

Vanny mengaku bisa tiga kali dalam seminggu bertemu dengan terpidana mati kasus narkotika Freddy Budiman (36) di Lapas Narkotika Cipinang. Tiap kali ke sana Vanny masuk tanpa pemeriksaan dan melenggang bebas membawa barang-barang miliknya.

Tak hanya itu, Vanny juga mengaku pernah 'berpesta' seks dan menggunakan Sabu dengan Freddy di salah satu ruangan di Lapas Narkotika Cipinang.

"Saya datang pukul 11.00 WIB, terus di dalam ruangan kepala lapas itu sampai sekitar pukul 17.00 WIB. Kami lalu bercinta dan menggunakan sabu," tutur Vanny dalam wawancara dengan Liputan 6 SCTV Kamis 25 Juli yang dimuat News.com.au.

"Ada 2 kamar, kami suka pindah-pindah. Salah satunya adalah ruang kepala penjara (Kalapas)," lanjut Vanny.

Sang gembong narkoba, Freddy divonis mati pada 15 Juli 2013 oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang diketuai Haswandi. Di persidangan, Freddy terbukti sebagai otak penyelundupan 1,4 juta pil ekstasi dari Sen Chen, China, ke Jakarta. (Ary/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini