Sukses

PPP Minta Mendagri Tegur Ahok

Fraksi PPP DPRD DKI juga meminta kepada Ketua DPRD DKI Ferrial Sofyan untuk melakukan pemanggilan terhadap Ahok.

Kisruh terkait padagang kaki lima (PKL) Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, kian merembet jauh. Bahkan Wakil Ketua DPRD DKI Abraham Lunggana atau Lulung yang tersinggung dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atas pernyataan tentang adanya legislator yang bekingi PKL.

DPW PPP DKI pun mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi terkait perseteruan Lulung yang juga Ketua DPW PPP DKI dengan Ahok. Mendagri diminta memberi teguran keras terhadap Ahok atas pernyataan baliknya yang dinilai tidak sesuai dengan aturan tentang Wakil Kepala Daerah.

"Sikap Saudara Wakil Gubernur tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dalam Pasal 27 butir F, di mana berkewajiban menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintah," ujar Sekertaris DPW PPP DKI Jakarta Abdul Aziz di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Selasa (30/7/2013).

Ia mengatakan, gubernur dan wakil gubernur wajib memelihara stabilitas politik serta menjaga etika dan norma penyelenggaraan daerah yang tercantum dalam Permendagri Nomor 24 Tahun 2011.

Kemudian, Fraksi PPP DPRD DKI juga meminta kepada Ketua DPRD DKI Ferrial Sofyan untuk melakukan pemanggilan terhadap Ahok guna meminta penjelasan terkait beberapa pernyataannya yang sering mengundang kontroversi. Ia juga menganggap pernyataan Ahok telah melecehkan DPRD. Sehingga PPP menginginkan agar Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dapat mengambil sikap.

"Sikap Pak Ahok kerap kali mengganggu stabilitas politik. Biar bagaimana, kami ini kan bermitra, seharusnya bisa menjaga stabilitas politik. Karena ini memang lembaga politik. Di sini Pak Jokowi juga harus mengambil sikap untuk menjaga kestabilan politik dan pemerintahan DKI Jakarta," ujar Aziz.

Penertiban PKL, menurut dia, memang harus dilakukan dan dewan mendukung hal tersebut. Tetapi, perlu dilaksanakan dengan pendekatan persuasif dan tidak tebang pilih. Di samping itu, Jokowi selaku Gubernur DKI juga harus melakukan audit investigasi terhadap penyelenggaraan usaha perpasaran untuk memenuhi ketentuan dalam Perda Nomor 2 Tahun 2002. (Ary/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini