Sukses

ICW: Pengangkatan Patrialis Sebagai Hakim Konstitusi Cacat Hukum

ICW menilai pengangkatan Patrialias Akbar oleh SBY tanpa melalui seleksi seperti diamanatkan UU MK.

Pengangkatan mantan Menkumham Patrialis Akbar sebagai Hakim Konstitusi oleh Presiden Susilo bambang Yudhoyono menuai kritikan. Sebab, Patrialis diangkat menjadi Hakim Konstitusi menggantikan Hakim Achmad Sodiki tanpa melalui seleksi seperti diamanahkan UU Mahkamah Konstitusi.

"Pengangkatan Patrialis Akbar sebagai Hakim Konstitusi oleh Presiden sangat cacat hukum dari prosedurnya. Bayangkan, tanpa adanya seleksi yang transparan dan partisipatif, tiba-tiba Bapak Presiden menunjuk nama Patrialis Akbar menggantikan Bapak Achmad Sodiki," kata Ketua Bidang Hukum ICW Emerson Yunto di Gedung YLBHI, Jakarta, Selasa (30/7/2013).

Menurut Emerson, karena tidak melalui proses seleksi, maka Patrialis merupakan calon tunggal yang diajukan pemerintah untuk menggantikan posisi Achmad Sodiki, yang akan memasuki masa pensiun pada Agustus mendatang. "Masa iya pemilihan Hakim Konstitusi hanya menempatkan calon tunggal," kata Emerson sembari tersenyum.

Patrialis menjabat sebagai anggota DPR periode 2004-2009 dari Fraksi Partai Amanat Nasional. Usai jadi legislator, karir Patrialis naik saat ditunjuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjadi Menteri Hukum dan HAM. Namun, Patrialis hanya menjabat dari 22 Oktober 2009 hingga 18 Oktober 2011. (Eks/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.