Sukses

Dipo Alam: FPI Belum Terdaftar Sebagai Ormas

FPI baru terdaftar sebagai forum kumpul-kumpul. Oleh karenanya, FPI tak dapat dibubarkan sebagai ormas.

Front Pembela Islam (FPI) ternyata belum terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas) di Direktorat Jenderal (Ditjen) Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Kementerian Dalam Negeri.

"Menurut Mendagri (FPI) belum terdaftar sebagai ormas. Organisasinya itu hanya forum, belum terdaftar sebagai ormas. Itu hanya forum kumpul-kumpul," kata Sekretaris Kabinet Dipo Alam di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (24/7/2013).

Karena tak terdaftar, lanjut Dipo, FPI tidak bisa dibekukan karena bukan sebagai ormas. "Apa yang mau dibekukan. Apakah seperti mau melanggar hukum, harus ditindak, bagaimana mau ditindak," imbuhnya.

Hal itu berbeda dengan ormas yang sudah mendaftar dan tercatat. Dipo mencontohkan Ahmadiyah. Jika ormas ini melanggar, pemerintah dapat membubarkannya.

"Organisasi seperti Ahmadiyah itu bisa dibubarkan. Orang yang salah dan melakukan tindak kekerasan, ya harus dihukum," ujarnya.

Terlepas dari soal ormas atau tidak, Dipo menyarankan FPI untuk introspeksi. Jika memang melakukan kekerasan yang melanggar hukum memang selayaknya harus dihukum sesuai aturan. Menurut Dipo, instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah jelas dalam hal itu. "Siapa pun yang melakukan main hakim sendiri, melanggar hukum, silahkan dihukum," tegas Dipo. (Ado/Ary/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini