Sukses

Isu Miliaran Rupiah untuk Blusukan, Jokowi: Modalnya Jalan Kaki

Forum Indonesia Transparansi Anggaran (Fitra) menyebut dana blusukan Gubernur Jokowi mencapai Rp 26,6 miliar per tahun.

LSM Forum Indonesia Transparansi Anggaran (Fitra) menyebutkan  dana blusukan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo atau Jokowi dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mencapai Rp 26,6 miliar per tahun. Berarti bila dirata-ratakan, dalam sehari bisa menghabiskan Rp 37 juta.

Saat dikonfirmasi, Jokowi membantah. Ia bilang, dana miliaran tersebut tidak digunakan untuk hobi blusukannya. Blusukan yang ia lakukan merupakan salah satu bentuk pengontrolan dan pengawasan baik terhadap pejabat pemerintah maupun warga.

"Blusukan nggak ada anggarannya. Modalnya jalan kaki saja. Nggak ada dana blusukan. Jalan kaki saja kok pakai dana. Ngecek lurah, ngecek camat, mau pakai dana apa?" ujar Jokowi di Taman Suropati, Menteng, Minggu (21/7/2013).

Meski demikian, mantan Walikota Solo ini mengaku, memang ada anggaran Biaya Penunjang Operasional (BOP) untuk dirinya dan Ahok sebagai kepala daerah. Dana seperti itu tidak hanya diberikan untuk kepala daerah di DKI, tapi juga di daerah lainnya. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

"Iya, itu dana operasional untuk saya sama Pak Wagub. Di semua daerah ada. Dana koordinasi, keamanan, ketertiban sosial, operasional khusus, misal ada kebakaran ada gesekan antar-warga. Dan itu saya nggak pernah pegang. Itu kan juga tidak habis, separuh aja nggak ada," jelas Jokowi.

Berdasarkan PP No. 109/2000, BOP DKI dianggarkan sebanyak 0,15 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan hanya dapat digunakan untuk 4 kegiatan.

Pertama, biaya koordinasi yang terdiri dari koordinasi Pemprov DKI Jakarta dengan instansi vertikal maupun dinas daerah, koordinasi Pemprov DKI Jakarta dengan daerah sekitarnya seperti Pemprov Jawa Barat, Pemprov Banten, Kota Administrasi dan Pemkab Se-Bodetabekjur. Serta koordinasi dengan sejumlah kementrian.

Kedua, biaya untuk penanggulangan kerawanan sosial masyarakat yang terdiri dari pembinaan sosial kemasyarakatan. Misalnya adanya musibah banjir dan kebakaran, wabah penyakit, amuk massa dan tawuran.

Ketiga, biaya bagi pengamanan dari unsur-unsur satuan pengaman TNI dan Polri, ormas yang terkait, dan pengendalian kegiatan pengamanan.

Lalu yang keempat, biaya kegiatan khusus, seperti kunjungan ke wilayah, tugas-tugas protokoler baik dalam maupun luar negeri, saran penunjang khusus dan bantuan sosial. (Riz/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini