Sukses

Jokowi Larang Warga Kampung Deret Jual Rumah

Selama 5 tahun rumah di Kampung Deret tidak boleh dijual kepada pihak lain.

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo atau Jokowi mengultimatum warga yang akan menghuni rumah-rumah di kampung deret di Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat untuk tidak menjual atau pun menyewakan kepada orang lain.

"Disini sudah ada perjanjiannya, 5 tahun nggak boleh dijual. Sudah ada tandatangan pernyataannya dari tiap warga pemilik," ujar Jokowi, Rabu, (17/7/2013).

Menurut Jokowi sebagai langkah awal, dirinya menginginkan penataan kampung yang tadinya kumuh menjadi lebih tertata. Selain itu, dia juga menginginkan warga semakin sejahtera.

"Keperluan kita kan meng-up grade kampung, menata kampung, meningkatkan kesejahteraan warga. Makanya kita larang untuk dijual," jelas dia.

Walau membuat aturan melarang warga menjual dan menyewakan rumah, Jokowi mengaku aturan itu tak memiliki kekuatan hukum. Bila ada warga yang melanggar perjanjian, pihaknya tak bisa memberikan sanksi. Meski begitu, Jokowi tetap akan mengawasi bila terjadi pelanggaran oleh pemilik rumah.

Sementara Kepala Dinas Perumahan DKI Yonathan Pasodung menjelaskan, alasan pihaknya memberikan batas waktu 5 tahun untuk memberikan hak jual atau menyewakan kepada pihak lain. Karena waktu 5 tahun itu dianggap tingkat ekonomi warga sudah meningkat dan dapat tinggal di tempat yang lebih layak.

"5 Tahun diharapkan setelah rumahnya jadi, sudah layak huni, orangnya sudah produktivitasnya tinggi, penghasilannya besar dan bisa beli rumah di tempat lain. Masa 5 tahun lagi kesejahteraan mereka sudah meningkat, nggak boleh pindah ke Pondok Indah," tukas Jokowi. (Sul/Ali)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini