Sukses

Kasus Gubernur Rusli Zainal, 6 Rumah Digeledah KPK

KPK terus mendalami kasus dugaan suap revisi peraturan daerah soal pelaksanaan PON ke-18 dengan tersangka Gubernur Riau Rusli Zainal.

KPK terus mendalami kasus dugaan suap revisi peraturan daerah soal pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) ke-18 dengan tersangka Gubernur Riau Rusli Zainal.

Untuk mengembangkan penyidikan tersebut, kali ini lembaga antikorupsi yang dipimpim Abraham Samad itu pun melakukan penggeledahan 6 rumah yang diduga berkaitan dengan suap yang dilakukan Rusli Zainal.

"Tim penyidik melakukan penggeledahan terkait suap di Riau untuk tersangka RZ (Rusli Zainal). Baik masalah PON, maupun kasus hutannya," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/7/2013).

Penggeledahan yang dimulai sejak pagi tadi di antaranya bertempat di rumah di Jalan Kapau Sari, RT 05/05, Tangkerang Timur, Pekan Baru, Rumah di Jalan Tambelan Nomor 6 dan Nomor 8 RT 02/03, Kelurahan Simpang 4 Pekan Baru, Riau, di Jalan Diponogoro 9 atau Petalabumi Nomor 9 RT 02/02, Kelurahan Sukamulya Sahil Riau, di Jalan Sultan Syarif Qasyimno 47, Kelurahan Pesisir, Kecamatan 50, Riau.

Selain itu, KPK juga menggeledah rumah di Jalan Sultan Syarif Qhasim, Gang Selamat Nomor 1 RT 03/05, Kelurahan Pesisir, Kecamatan 50 PKU dan Jalan Thamrin Ujing Pekan Baru atau Cemara Ujung 130 RT 04/02, Kecamatan Sahil Pekan baru.

"Penggeledahan berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga sekarang masih berlangsung. Ini untuk pengembangan penyidikan," kata.

Namun, saat ditanya mengenai hasil penggeledahan, Johan mengaku hingga kini dirinya belum mendapat konfirmasi dari tim yang menggeledah.

"Saya belum dapat informasi. Saya juga belum tahu itu rumah siapa-siapa saja," ucap Johan. (Frd)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.