Sukses

Hakim `Tukang Selingkuh` Tuding Istrinya Sumber Masalah

Hakim Pengadilan Negeri Singkawang Acep Sugiana dituduh melakukan perselingkuhan dengan 4 perempuan.

Hakim Pengadilan Negeri Singkawang Acep Sugiana mulai menjalani sidang di hadapan Majelis Kehormatan Hakim. Dia dituduh melakukan tindakan asusila yakni perselingkuhan dengan 4 perempuan.

Advokat sekaligus saksi pembela Acep Sugiana, Ike Florensi Soraya, mengatakan kasus ini dilatarbelakangi permasalahan keluarga kliennya dan istrinya, Erna Yulianti. Menurut Ike, ada pemutarbalikan fakta dan pembunuhan karakter yang dilakukan istri Acep, Erna. Dia sangat menginginkan Acep dihentikan dari pekerjaannya sebagai seorang hakim.

"Jadi permasalahan keluarga itu sudah akan masuk tahap pengurusan cerai. Namun karena lama, Erna membuat atau merekayasa kasus agar Pak Acep itu dipecat. Ya salah satunya dengan merekayasa masalah tindakan asusila atau perselingkuhan seperti pemberitaan media dari KY kan," kata Ike di Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (3/7/2013).

Jadi, kata Ike Florensi, permasalahan ini melibatkan dua nama yang dijadikan alat oleh isteri Acep, Erna Yulianti. Dengan memberikan keterangan palsu untuk memberatkan hukuman kepada Hakim Acep Sugiana.

"Dua nama ini adalah Acun dan Thu Fui Lang. Menurut keterangan dari Thu Fui Lang, dia dikenalkan kepada Erna melaui Acun," jelasnya.

Thu Fui Lang sendiri, ujar Ike, sudah mencabut tuntutannya yang dimasukkan ke Komisi Yudisial per 3 Maret 2013. Ia menambahkan tidak pernah tahu sebelumnya apa isi dari tuntutan yang ditandantangani tersebut.

"Thu Fui Lang dijadikan senjata oleh Erna untuk menghancurkan Pak Acep. Setelah saya panggil Thu Fui Lang ke kantor, dia mengakui tidak pernah bersaksi seperti tuduhan yang dimasukkan kepada KY. Karena memang dia hanya mendatangani saja draft yang telah disediakan Erna tanpa membaca dulu saat disuruh Erna ke sebuah hotel di Singkawang. Kalau tidak salah namanya Hotel Mercury," ujarnya.

"Alhasil, dia langsung mencabut tuntutan yang sudah dimasukkan kepada KY," tegasnya.

Lebih lanjut, Ike mangatakan, akan turut serta mencari keterangan dari Acun yang telah menyebar fitnah kepada Acep Sugiana. "Kita akan meminta keterangan Acun. Karena Acun juga menyebar fitnah bahwa Pak Acep pernah mendekam di rumah sakit jiwa selama 6 bulan," jawabnya.

Ike Florensi mengatakan sekarang tinggal menunggu keputusan Ketua MKH yang menginput semua keterangan dengan melihat reputasi Hakim Acep Sugiana.

"Semoga semua berjalan lancar karena semua pembelaan sudah kita sampaikan di depan majelis. Sekarang kami tinggal menunggu keputusan hakim," ujarnya. (Ary/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini