Sukses

Pembakaran Hutan Riau, Polisi Usut Dugaan Keterlibatan PT A

Ada 1 korporasi yang diperiksa, yaitu PT A. Soal keterlibatannya masih dalam pengembangan.

Kepolisian Polda Riau memeriksa perusahaan berinisial PT A terkait kasus pembakaran lahan hutan di Provinsi Riau. Namun, polisi belum dapat memastikan sejauh mana keterlibatan perusahaan itu dalam peristiwa pembakaran 150 hot spot atau titik panas di hutan yang diduga berada di kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI).

"Ada 1 korporasi yang diperiksa, yaitu PT A. Soal keterlibatannya masih dalam pengembangan," kata Kepala Bagian Produksi dan Dokumentasi Polri Kombes Hilman Thayib di Mabes Polri Jakarta, Selasa (2/7/2013).

Hilman menjelaskan, hingga saat ini masing-masing Polres di bawah wilayah hukum Mapolda Riau telah memeriksa 24 orang tersangka dengan 17 laporan. Dengan rincian, 7 laporan di Polres Bengkalis dengan 6 orang tersangka, 2 tersangka dengan 2 laporan di Polres Dumai.

"Sedangkan 11 tersangka dengan 4 laporan di Polres Rokan Hilir, 2 laporan dengan 3 tersangka di Polres Siak, 1 laporan dengan 2 tersangka di Palelawan, dan 1 laporan dengan 1 tersangka di Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau," jelas Hilman.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 3 UU No 18 Tahun 2004, UU No 39 Tahun 2009 dan Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. (Sul/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini