Sukses

Diduga Bunuh Pengamen Cipulir Sambil Mabuk, 6 `Anak Punk` Dibekuk

Sebanyak 4 pria remaja dan 2 bocah di bawah umur diciduk Sub Direktorat Jatanras Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Sebanyak 4 pria remaja dan 2 bocah di bawah umur diciduk Sub Direktorat Jatanras Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Mereka disangka membunuh seorang pengamen di Cipulir, Jakarta Selatan, bernama Dicky Maulana.

Keenam pelaku yang diketahui sebagai 'anak punk' itu masing-masing berinisial NP alias BS (23), AS alias A (18), BF alias P (17), FP alias F (16), APS alias UC (14), dan FP alias F (13). Mereka semua juga berprofesi sebagai pengamen. Motif pembunuhan karena mereka merasa wilayah untuk mencari rezeki mereka direbut oleh Dicky si korban.

Enam orang tersebut menghabisi nyawa Dicky dengan sebilah golok, sebuah papan kayu berukuran 35 cm, dan sebuah pisau lipat. Pembunuhan terjadi pada Minggu 30 Juni 2013 kemarin, sekitar 10.00 WIB.

"Dalam pemeriksaan terhadap pelaku, terungkap korban baru seminggu beroperasi di lokasi tersebut. Keinginan memberi pelajaran pada korban muncul karena perilaku korban yang suka minum, rese, menurut penuturan mereka, dan tidak sopan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Gedung Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin 1 Juni 2013 kemarin.

Setelah memantau kegiatan, alamat, dan identitas korban selama beberapa hari, para pelaku kemudian mendekati korban dan mengajaknya ke bawah jembatan Cipulir. "Alasannya mau diajak minum (miras) sama-sama," ungkap Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan.

Dari penangkapan ini, para pelaku mengakui motor korban dijual seharga Rp 500 ribu untuk membeli minuman keras. "Saat melakukan penganiayaan, mereka sudah mabuk duluan," ujar Herry.

Sebelumnya, polisi mendapat laporan dari 3 'anak punk' yang ternyata adalah pelaku. Menurut Kanit V Subdit Jatanras, Kompol Antonius Agus, penuturan awal ketiganya janggal.

"Pelaku mengaku korban saat ditemukan belum meninggal dan sempat bilang jadi korban amuk massa karena curanmor," jelas Agus.

Karena tindakannya ini, para pelaku diancam hukuman 15 tahun dari Pasal 338 dan atau Pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP.

Untuk APS alias UC dan FP alias F, polisi akan memproses secara berbeda. Keduanya akan ditempatkan di sel khusus (tidak dicampur dengan sel orang dewasa) karena dianggap masih memiliki masa depan. (Riz/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini