Sukses

Kasus Premanisme, Hercules Dituntut 6 Bulan Penjara

Mendengar tuntutan itu, pihak Hercules akan melayangkan pembelaan pada persidangan selanjutnya.

Setelah molor 3 jam, sidang tuntutan terhadap terdakwa kasus premanisme Hercules Rozasio Marshal akhirnya dimulai. Hercules dan terdakwa lainnya, Muhammad Sidiq dituntut 6 bulan penjara.

Hal itu seperti disampaikan Jaksa Penuntut Umum Fajar Sukris Triawan saat membacakan surat tuntutan di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dari beberapa pasal yang didakwakan kepada Hercules, jaksa menggunakan Pasal 214 ayat 1 jo 211 KUHP sebagai pasal yang digunakan untuk menuntut Hercules dan M Sidiq.

"Kami meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 6 bulan kepada masing-masing terdakwa, dipotong masa tahanan, dan memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan," kata jaksa Fajar, Senin (24/6/2013).

Mendengar tuntutan itu, Hercules akan melayangkan pembelaan pada persidangan selanjutnya. Ketua Majelis Hakin, Kemal Tampubolon melanjutkan sidang hingga Kamis 27 Juni. Dengan agenda sidang mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa Hercules dan M Sidiq.

Hercules didakwa dengan pasal berlapis. Dalam sidang Kamis 30 Mei 2013, JPU mendakwa Hercules dengan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, Pasal 214 KUHP karena melawam petugas, Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan, Pasal 365 KUHP tentang pemerasan, dan Pasal 2 UU Darurat Nom 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.

Pihak Hercules membantah melakukan pemerasan atau perbuatan melawan hukum. "Masak kalau bilang 'Bubar, bubar!' begitu disebut melawan hukum," kata pengacara Hercules, Petrus Leotomo, Kamis 20 juni lalu.

Petrus menambahkan, kliennya tidak pernah melakukan pemerasan yang dituduhkan oleh polisi. Apalagi turut melakukan tindakan kekerasan kepada petugas yang berjaga di lokasi itu. "Jadi nanti bakal dibantah semua agar memiliki kekuatan hukum yang kuat," jelas Petrus. (Tnt/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini