Sukses

Jaksa: Fathanah Beri Anis Matta Rp 1,9 Miliar Terkait Impor Kopi

Jaksa Avni menyatakan Anis Matta mendapat uang itu selaku Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dan Sekretaris Jenderal PKS.

Sidang perdana terdakwa mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq terus memunculkan kejutan. Kini, jaksa menyebut nama Presiden PKS Anis Matta dalam surat dakwaan perkara suap impor daging dan tindak pidana pencucian uang itu.

Jaksa Avni Carolina menyatakan Anis Matta pernah menerima Rp 1,9 miliar dari Ahmad Fathanah, rekan Luthi Hasan yang juga terdakwa kasus ini. Jaksa menyatakan uang itu diberikan Fathanah atas perintah Luthfi.

"Uang itu diberikan ke Anis Matta terkait kuota impor benih kopi," kata Jaksa Avni saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (24/6/2013).

Uang Rp 1,9 miliar itu diserahkan ke Anis Matta melalui Yuddy Setiawan. Jaksa Avni menyatakan Anis Matta mendapat uang itu selaku Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dan Sekretaris Jenderal PKS.

Dalam kasus ini, Luthfi didakwa menerima uang Rp 1,3 miliar terkait pengurusan tambahan kuota impor daging sapi untuk PT Indoguna Utama. Uang ini diduga sebagai uang muka dari Rp 40 miliar yang dijanjikan dua petinggi PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendy.

Bantah

Soal donasi ke partai, Anis Matta sudah membantahnya. Anis Matta mengaku hanya sebatas mengenal Fathanah.

Tetapi Anis menegaskan, tersangka kasus dugaan suap sapi impor itu bukanlah donatur PKS. Bahkan, tidak pernah sekalipun dana dari Fathanah mengalir ke PKS. "Tidak pernah," tegas Anis Matta usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin 13 Mei lalu. (Ary/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini